Siapa saja yang menjadi
Wajib
Pajak?
Wajib
Pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Orang Pribadi
Adalah
mereka yang telah mempunyai
penghasilan
di atas Penghasilan Tidak
telah
ditentukan oleh Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Badan
Adalah
sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan
terbatas,
perseroan komanditer, perseroan Iainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar