Selasa, 07 Oktober 2014

ARTIKEL PAJAK



Siapa saja yang menjadi
Wajib Pajak?
Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

Orang Pribadi
Adalah mereka yang telah mempunyai
penghasilan di atas Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) sesuai batasan PTKP
telah ditentukan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Badan
Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun yang  tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan Iainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar