Salah satu sanksi dalam perpajakan adalah sanksi pidana.
UU KUP menyatakan bahwa pengenaan sanksi pidana merupakan upaya
terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan
keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak
yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUP tidak dikenai sanksi
pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi.
Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan karena
adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di
bidang perpajakan tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak
sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak
kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut
setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui. Jangka waktu ini dihitung
sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun
pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu
10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluwarsa penyimpanan dokumen-dokumen
perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu
selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan
mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum
pajak formal. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi
pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa
denda, walaupun tidak selalu ada.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar