Siapa sih yang memungut
pajak
itu?
Berdasarkan
lembaga yang mengelolanya,
pajak dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:
Pajak Pusat :
Pajak
yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang
1.
Pajak Penghasilan (PPh);
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
3.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
4.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan,
Perhutanan, dan Pertambangan
(P3);
5. Bea Meterai.
Pajak Daerah :
Pajak
yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam
hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan
Daerah
atau instansi yang menangani pemungutan
pajak daerah, antara lain:
Provinsi:
1.
Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor;
3.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4.
Pajak Air Permukaan;
5.
Pajak Rokok.
Kabupaten/Kota:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan
Perkotaan (mulai tahun 2011 atau selambat-
lambatnya tahun 2014);
lambatnya tahun 2014);
k.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) (mulai berlaku 1 Januari 2011).
Siapa
sih yang wajib bayar pajak?
Pada
dasarnya setiap orang pribadi baik Warga
Negara Indonesia/Warga Negara Asing
yang
bertempat tinggal di Indonesia dan badan
yang didirikan/berkedudukan di
Indonesia
merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan
peraturan perundang-undangan
menentukan
lain. Mengingat sifatnya yang wajib,
maka orang atau suatu badan yang
menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan
kewajiban
perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak (WP).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar