Minggu, 12 Oktober 2014

SIAPA SIH YANG MEMUNGUT PAJAK ?



Siapa sih yang memungut
pajak itu?
Berdasarkan lembaga yang mengelolanya,
pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Pajak Pusat :
Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang
dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh);
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3);
5. Bea Meterai.

Pajak Daerah  :
Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan
Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah, antara lain:
 Provinsi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Air Permukaan;
5. Pajak Rokok.
Kabupaten/Kota:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (mulai tahun 2011 atau selambat-
   lambatnya tahun 2014);
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (mulai berlaku 1 Januari 2011).

Siapa sih yang wajib bayar pajak?
Pada dasarnya setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing
yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan/berkedudukan di
Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan
menentukan lain. Mengingat sifatnya yang wajib, maka orang atau suatu badan yang
menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak (WP).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar