Apa itu pendompleng pembangunan?
Tujuan
negara sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat
antara lain adalah memajukan
kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa secara berkeadilan. Untuk
mencapai tujuan tersebut tentunya
negara
membutuhkan dana yang tidak sedikit
sebagaimana dituangkan dalam APBN.
Sumber pembiayaan negara dari pajak merupakan sumber dana yang paling
Sumber pembiayaan negara dari pajak merupakan sumber dana yang paling
memungkinkan
dan sekaligus menunjukkan kemandirian
pembangunan suatu negara.
Dari
tahun ke tahun, penerimaan pajak yang ditargetkan
selalu meningkat. Untuk
mewujudkan
hal tersebut, selain tergantung pada
faktor pertumbuhan ekonomi, juga
sangat
tergantung pada kesadaran masyarakat
dalam memenuhi kewajiban
sebagai
warga negara.
Pajak memiliki aspek strategis yang bukan semata-mata sebagai
Pajak memiliki aspek strategis yang bukan semata-mata sebagai
sumber
penerimaan negara tetapi juga sebagai
bentuk tanggung jawab dan wujud
kebersamaan
(kegotong-royongan) semua warga
negara demi keberlangsungan bangsa.
Tentunya
yang dimaksud masyarakat di sini adalah
masyarakat yang sadar dan peduli
melaksanakan
kewajiban perpajakan.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya peranan pajak serta kecenderungan ketidakrelaan untuk membayar pajak ketika memperoleh penghasilan sering menimbulkan sikap penghindaran pajak. Ironisnya, masyarakat tersebut banyak menuntut pemerintah agar menyediakan berbagai fasilitas. Sikap semacam ini sesungguhnya dapat dikatakan
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya peranan pajak serta kecenderungan ketidakrelaan untuk membayar pajak ketika memperoleh penghasilan sering menimbulkan sikap penghindaran pajak. Ironisnya, masyarakat tersebut banyak menuntut pemerintah agar menyediakan berbagai fasilitas. Sikap semacam ini sesungguhnya dapat dikatakan
sebagai
pendompleng (free rider) pembangunan.
Ilustrasi
berikut ini untuk memudahkan pemahaman
mengenai hal tersebut di atas.
Negara
dengan masyarakat didalamnya dianalogikan
sebagai kelompok siswa yang
sedang
mengerjakan tugas bersama. Negara mempunyai
cita-cita sebagaimana
diamanatkan
dalam Pembukaan UUD 1945, demikian
juga dengan kelompok siswa yang
mempunyai
cita-cita untuk menyelesaikan tugas
kelompok.
Ketika ada siswa yang hanya “numpang nama” dan tidak memberi kontribusi dalam pengerjaan tugas
Ketika ada siswa yang hanya “numpang nama” dan tidak memberi kontribusi dalam pengerjaan tugas
kelompok,
siswa tersebut bisa disebut sebagai
free rider.
Atau contoh lainnya, negara
dianalogikan sebagai kereta api yang berangkat
membawa penumpang (rakyat) untuk
menuju stasiun pemberhentian sesuai dengan
yang dicita-citakan dalam Pembukaan
UUD 1945. Namun didalam
kereta
api tersebut terdapat “penumpang gelap”
(free rider)
yang menikmati jasa
angkutan
tanpa membayar tiket perjalanan kereta
api dimaksud. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, warga
negara yang mampu tetapi tidak berkontribusi
dalam pembangunan melalui
pembayaran
pajak dan hanya mau ikut menikmati
hasil pembangunan tidak ada
bedanya
dengan free rider.
Jadi, sebagai warga
negara yang baik, harus menjaga
keseimbangan
antara pelaksanaan kewajiban
dan penuntutan hak kepada negara.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar