Minggu, 12 Oktober 2014

PENDOMPLENG PEMBANGUNAN



Apa itu pendompleng pembangunan?
Tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat antara lain adalah memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkeadilan.     Untuk mencapai tujuan tersebut tentunya
negara membutuhkan dana yang tidak sedikit sebagaimana dituangkan dalam APBN. 

Sumber pembiayaan negara dari pajak merupakan sumber dana yang paling
memungkinkan dan sekaligus menunjukkan kemandirian pembangunan suatu negara.
Dari tahun ke tahun, penerimaan pajak yang ditargetkan selalu meningkat. Untuk
mewujudkan hal tersebut, selain tergantung pada faktor pertumbuhan ekonomi, juga
sangat tergantung pada kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban
sebagai warga negara. 
Pajak memiliki aspek strategis yang bukan semata-mata sebagai
sumber penerimaan negara tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud
kebersamaan (kegotong-royongan) semua warga negara demi keberlangsungan bangsa.
Tentunya yang dimaksud masyarakat di sini adalah masyarakat yang sadar dan peduli
melaksanakan kewajiban perpajakan. 
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya peranan pajak serta kecenderungan ketidakrelaan untuk membayar pajak ketika memperoleh penghasilan sering menimbulkan sikap penghindaran pajak. Ironisnya, masyarakat tersebut banyak menuntut pemerintah agar menyediakan berbagai fasilitas. Sikap semacam ini sesungguhnya dapat dikatakan
sebagai pendompleng (free rider) pembangunan.
Ilustrasi berikut ini untuk memudahkan pemahaman mengenai hal tersebut di atas.
Negara dengan masyarakat didalamnya dianalogikan sebagai kelompok siswa yang
sedang mengerjakan tugas bersama. Negara mempunyai cita-cita sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, demikian juga dengan kelompok siswa yang
mempunyai cita-cita untuk menyelesaikan tugas kelompok. 
Ketika ada siswa yang hanya “numpang nama” dan tidak memberi kontribusi dalam pengerjaan tugas
kelompok, siswa tersebut bisa disebut sebagai free rider. Atau contoh lainnya, negara dianalogikan sebagai kereta api yang berangkat membawa penumpang (rakyat) untuk menuju stasiun pemberhentian sesuai dengan yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945. Namun didalam
kereta api tersebut terdapat “penumpang gelap” (free rider) yang menikmati jasa
angkutan tanpa membayar tiket perjalanan kereta api dimaksud. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, warga negara yang mampu tetapi tidak berkontribusi dalam pembangunan melalui
pembayaran pajak dan hanya mau ikut menikmati hasil pembangunan tidak ada
bedanya dengan free rider. Jadi, sebagai warga negara yang baik, harus menjaga
keseimbangan antara pelaksanaan kewajiban dan penuntutan hak kepada negara.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar