PPN dan PPnBM
yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan
Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
TARIF
PPN & PPnBM
1. Tarif PPN
adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN
sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
• Ekspor BKP
Tidak Berwujud;
• Ekspor Jasa
Kena Pajak.
3. Tarif PPnBM
adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling
tinggi 200% (dua ratus
persen).
persen).
4. Tarif PPnBM
atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol
persen).
Sumber : UU PPN
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar