Rabu, 17 September 2014

TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PPN DAN PPnBM



PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
TARIF PPN & PPnBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
    • Ekspor BKP Tidak Berwujud;
    • Ekspor Jasa Kena Pajak.
3. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen)  dan paling tinggi 200% (dua ratus 
     persen).
4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah  adalah 0% (nol persen).

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar