Pada dasarnya
semua barang dan jasa merupakan Barang
Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak
Pertambahan
Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa
sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
A. JENIS
BARANG YANG TIDAK DIKENAI PPN
1. Barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya
meliputi :
meliputi :
a. Minyak
mentah (crude oil);
b. Gas bumi,
tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap
dikonsumsi langsung oleh
masyarakat;
masyarakat;
c. Panas bumi;
d. Asbes, batu
tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu
apung, batu permata, bentonit,
dolomit,
felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit,
granit/andesit, gips, kalsit, kaolin,
leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit,
fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),
tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit,
fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),
tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
e. Batu bara
sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
f. Bijih besi, bijih
timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak,
serta bijih bauksit.
2. Barang-barang kebutuhan
pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak meliputi :
a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai;
f. garam, baik yang
beryodium maupun yang tidak beryodium;
g. daging, yaitu daging
segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui
proses disembelih, dikuliti,
dipotong, didinginkan,
dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami,
dikapur,
diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
h. telur, yaitu telur yang
tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan,
diasinkan, atau
dikemas;
dikemas;
i. susu, yaitu susu perah
baik yang telah melalui proses didinginkan maupun
dipanaskan, tidak
mengandung tambahan gula
atau bahan lainnya, dan/atau dikemas
atau tidak dikemas;
j. buah-buahan, yaitu
buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah
melalui proses cuci,
disortasi, dikupas,
dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau
tidak dikemas; dan
k. sayur-sayuran, yaitu
sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau
disimpan pada
suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3. Makanan dan minuman
yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak,
termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak,
termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan,
dan surat berharga.
B. JENIS JASA YANG TIDAK
DIKENAI PPN
1. Jasa pelayanan
kesehatan medis, meliputi :
a. jasa dokter umum,
dokter spesialis, dan dokter gigi;
b. jasa dokter hewan;
c. jasa ahli kesehatan
seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli
fisioterapi;
d. jasa kebidanan dan
dukun bayi;
e. jasa paramedis dan
perawat;
f. jasa rumah sakit, rumah
bersalin, klinik kesehatan, laboratorium
kesehatan, dan sanatorium;
g. jasa psikolog dan
psikiater; dan
h. jasa pengobatan
alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
2. Jasa pelayanan sosial
meliputi:
a. jasa pelayanan panti
asuhan dan panti jompo;
b. jasa pemadam kebakaran;
c. jasa pemberian pertolongan
pada kecelakaan;
d. jasa lembaga rehabilitasi;
e. jasa penyediaan rumah
duka atau jasa pemakaman, termasuk
krematorium; dan
f. jasa di bidang olah
raga kecuali yang bersifat komersial.
3. Jasa pengiriman surat
dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat
dengan menggunakan
perangko tempel dan
menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
4. Jasa keuangan,
meliputi:
a. jasa menghimpun dana
dari masyarakat berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat
deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b. jasa menempatkan dana,
meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada
pihak lain
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau
sarana lainnya;
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau
sarana lainnya;
c. jasa pembiayaan,
termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah, berupa:
• sewa guna usaha dengan
hak opsi;
• anjak piutang;
• usaha kartu kredit;
dan/atau
• pembiayaan konsumen;
d. jasa penyaluran
pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai
syariah dan fidusia; dan
e. jasa penjaminan.
5. Jasa asuransi,
merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi
kerugian, asuransi jiwa,
dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi,
tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan
konsultan asuransi.
dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi,
tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan
konsultan asuransi.
6. Jasa keagamaan,
meliputi:
a. Jasa pelayanan rumah
ibadah;
b. Jasa pemberian khotbah
atau dakwah;
c. Jasa penyelenggaraan
kegiatan keagamaan; dan
d. Jasa lainnya di bidang
keagamaan.
7. Jasa pendidikan,
meliputi :
a. jasa penyelenggaraan
pendidikan sekolah, seperti jasa
penyelenggaraan pendidikan umum,
pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan,
pendidikan keagamaan,
pendidikan akademik dan
jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
8. Jasa kesenian dan
hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh
pekerja seni dan
hiburan.
hiburan.
9. Jasa penyiaran yang
tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau
televisi baik yang
dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai
oleh sponsor yang bertujuan komersial.
dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai
oleh sponsor yang bertujuan komersial.
10. Jasa angkutan umum di
darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam
negeri yang menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
11. Jasa tenaga kerja, meliputi
:
a. jasa tenaga kerja;
b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga
kerja tidak
bertanggung jawab atas
hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. jasa penyelenggaraan
latihan bagi tenaga kerja.
12. Jasa perhotelan,
meliputi :
a. jasa penyewaan kamar,
termasuk tambahannya di hotel, rumah
penginapan, motel,
losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang
menginap; dan
losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang
menginap; dan
b. jasa penyewaan ruangan
untuk kegiatan acara atau pertemuan di
hotel,rumah
penginapan, motel, losmen dan hostel.
penginapan, motel, losmen dan hostel.
13. Jasa yang disediakan
oleh pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara
umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti
pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti
pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
14. Jasa penyediaan tempat
parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir
dan/atau
pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
15. Jasa telepon umum
dengan menggunakan uang logam atau koin yang
diselenggarakan oleh
pemerintah maupun swasta.
16. Jasa pengiriman uang
dengan wesel pos.
17.
Jasa boga atau katering.Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar