Rabu, 17 September 2014

BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)


Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
A. JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAI PPN
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
    meliputi :
    a. Minyak mentah (crude oil);
    b. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji  yang siap dikonsumsi langsung oleh
        masyarakat;
    c. Panas bumi;
    d. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu  kapur, batu apung, batu permata, bentonit,
        dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite),  grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin,
        leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit,
        fosfat  (phospat), talk, tanah serap (fullers earth),  tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),
        tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
    e. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
    f. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat  dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi :
    a. beras;
    b. gabah;
    c. jagung;
    d. sagu;
    e. kedelai;
    f. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    g. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti,
        dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur,
        diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
    h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk  telur yang dibersihkan, diasinkan, atau
        dikemas;
    i. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak
       mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
    j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses cuci,
       disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    k. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada
        suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,  restoran, rumah makan, warung, dan
     sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak,
     termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
B. JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN
1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
   a. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
   b. jasa dokter hewan;
   c. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
   d. jasa kebidanan dan dukun bayi;
   e. jasa paramedis dan perawat;
   f. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
   g. jasa psikolog dan psikiater; dan
   h. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
2. Jasa pelayanan sosial meliputi:
    a. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
    b. jasa pemadam kebakaran;
    c. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
   d. jasa lembaga rehabilitasi;
   e. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
   f. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan
    perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
4. Jasa keuangan, meliputi:
    a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
       deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
   b. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain
       dengan  menggunakan surat, sarana telekomunikasi  maupun dengan wesel unjuk, cek, atau
       sarana lainnya;
   c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
       • sewa guna usaha dengan hak opsi;
       • anjak piutang;
       • usaha kartu kredit; dan/atau
       • pembiayaan konsumen;
   d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
   e. jasa penjaminan.
5. Jasa asuransi, merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa,
    dan  reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi  kepada pemegang polis asuransi,
    tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan
    konsultan asuransi.
6. Jasa keagamaan, meliputi:
     a. Jasa pelayanan rumah ibadah;
     b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
     c. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan;  dan
     d. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
7. Jasa pendidikan, meliputi :
    a. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum,
        pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,
        pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
8. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan
     hiburan.
9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa  penyiaran radio atau televisi baik yang
     dilakukan   oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak   bersifat iklan dan tidak dibiayai
     oleh sponsor yang  bertujuan komersial.
10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa   angkutan udara dalam negeri yang menjadi
      bagian  yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
11. Jasa tenaga kerja, meliputi :
     a. jasa tenaga kerja;
     b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang  pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
         bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
     c. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
12. Jasa perhotelan, meliputi :
      a. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel,
          losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang
         menginap; dan
     b. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara   atau pertemuan di hotel,rumah
         penginapan,  motel, losmen dan hostel.
13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
      umum,  meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh  instansi pemerintah seperti 
      pemberian Izin  Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha  Perdagangan, pemberian
      Nomor Pokok Wajib Pajak   dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
14. Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh  pemilik tempat parkir dan/atau
      pengusaha kepada   pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh
      pemerintah maupun swasta.
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
17. Jasa boga atau katering.

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar