Dokumen
tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak
paling sedikit
harus memuat :
a. nama,
alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau
penyerahan;
b. nama
pembeli BKP atau penerima JKP;
c. jumlah
satuan barang apabila ada;
e. jumlah
pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan
ekspor oleh pejabat
yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat
Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan
oleh Bulog/DOLOG untuk
penyaluran tepung terigu;
penyaluran tepung terigu;
c. Faktur Nota
Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/ dikeluarkan
oleh PERTAMINA untuk
penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Tanda
pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
e. Tiket,
tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill,
yang dibuat/dikeluarkan
untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
kepelabuhanan;
g. Tanda pembayaran atau
kuitansi listrik;
h. Pemberitahuan Ekspor
Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang
dilampiri dengan
invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor
Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud;
invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor
Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud;
i. Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) yang mencantumlan identitas pemiliki barang
berupa
nama, alamat, dan NPWP dan dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean,
Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/ atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea
nama, alamat, dan NPWP dan dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean,
Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/ atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, yang
mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan
NPWP,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor
Barang Kena Pajak; dan
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor
Barang Kena Pajak; dan
j. Surat Setoran Pajak
untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean;
Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean;
k. Bukti tagihan atas
penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
l. Bukti tagihan (trading
confirmation) atas penyerahan JKP oleh perusahaan
perantara efek;
m. Bukti tagihan atas
penyerahan JKP oleh perusahaan perbankan
Sumber : UU PPN
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar