Kamis, 18 September 2014

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK



Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak
paling sedikit harus memuat :
a. nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau
    penyerahan;
b. nama pembeli BKP atau penerima JKP;
c. jumlah satuan barang apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak; dan
e. jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat
    yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
    merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk
     penyaluran tepung terigu;
c. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/ dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk
    penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan
     untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan
     invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor
    Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang
    Kena Pajak Tidak Berwujud;
i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumlan identitas pemiliki barang berupa
   nama, alamat, dan NPWP dan dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean,
   Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/ atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea
   dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP,
   yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor
   Barang Kena Pajak; dan
j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
   Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean;
k. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
l. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perusahaan perantara efek;
m. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perbankan
Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar