Kamis, 18 September 2014

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK



Faktur Pajak harus dibuat pada:
• saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
    Jasa Kena Pajak;
• saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
    pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena
    Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
• saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
    penyerahaan sebagian tahap pekerjaan; atau
• saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada
    Bendahara Pemerintah sebagai pemungut PPN.
• saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir
    bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
   Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu
   3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap
   tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar