Faktur Pajak
harus dibuat pada:
• saat
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena
Pajak;
• saat
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran
terjadi sebelum penyerahan Barang Kena
• saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahaan
sebagian tahap pekerjaan; atau
• saat PKP
rekanan menyampaikan tagihan kepada
Bendahara
Pemerintah sebagai pemungut PPN.
• saat lain
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri
Keuangan Faktur Pajak
gabungan harus dibuat paling lama pada akhir
bulan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak
yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu
3 bulan sejak
saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap
tidak
menerbitkan Faktur Pajak.
Sumber : UU PPN
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar