Kamis, 18 September 2014

FAKTUR PAJAK



Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak
(JKP).
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk
setiap:
• penyerahan Barang Kena Pajak;
• penyerahan Jasa Kena Pajak;
• ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
• ekspor Jasa Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak
meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama
selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur
Pajak gabungan.

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar