Faktur Pajak
adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena
Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan
Barang Kena
Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak
(JKP).
Pengusaha Kena
Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk
• penyerahan
Barang Kena Pajak;
• penyerahan
Jasa Kena Pajak;
• ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
• ekspor Jasa
Kena Pajak.
Pengusaha Kena
Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak
meliputi
seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli
Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama
selama 1
(satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur
Pajak
gabungan.
Sumber : UU PPN
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar