SAAT
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak
harus dibuat pada:
a. saat
penyerahan BKP dan/atau JKP;
b. saat
penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran
terjadi
sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum
c. saat
penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat PKP
rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara
Pemerintah sebagai Pemungut
PPN.
PPN.
SAAT
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN
Faktur Pajak
Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir
bulan
penyerahan BKP dan/atau JKP.
TATA
CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG HILANG
Atas Faktur
Pajak yang hilang dapat dilakukan penggantian dengan cara
sebagai berikut:
1. Pengusaha
Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak
a. Pengusaha
Kena Pajak Penjual atau pemberi Jasa Kena
Pajak dapat mengajukan
permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha
Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor
Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak
permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha
Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor
Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak
dikukuhkan dan kepada
Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena
Pajak pembeli
atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan
dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi
Jasa Kena Pajak,
Pengusaha Kena Pajak
pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak membuat copy dari
arsip
Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena
Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli
atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangka 2 (dua), yaitu :
Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena
Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli
atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangka 2 (dua), yaitu :
• Lembar ke-1 : diserahkan
ke Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi
Jasa Kena Pajak
melalui Pengusaha Kena
Pajak pembeli atau penerima Jasa kena Pajak.
• Lembar ke-2 : arsip
Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
c. Legalisir diberikan
oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena
Pajak pembeli atau
penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
penerima Jasa Kena Pajak tersebut.
penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
penerima Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi
Jasa Kena Pajak
dikukuhkan wajib melakukan
penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan
Nilai dari Pengusaha Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa
Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran.
Nilai dari Pengusaha Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa
Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran.
2. Pengusaha Kena Pajak
Pembeli atau Penerima Jasa kena Pajak.
a. Pengusaha Kena Pajak
pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat
mengajukan
permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha
Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor
permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha
Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor
Pelayanan Pajak di tempat
Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa
Kena Pajak
dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual
atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual
atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan
dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
penerima Jasa Kena
Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip
Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena
Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual
atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip
Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena
Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual
atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
− Lembar ke-1 :
diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
penerima Jasa Kena Pajak
melalui Pengusaha Kena
Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak.
− Lembar ke-2 : arsip
Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
c. Legalisir diberikan
oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena
Pajak penjual atau
pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau
pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau
pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli
atau penerima Jasa Kena Pajak
dikukuhkan
wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan
Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan
bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Sumber : UU PPN
Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan
bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar