Kamis, 18 September 2014

LARANGAN DAN SANKSI MEMBUAT FAKTUR PAJAK



LARANGAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK :
Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.


SANKSI :

PKP dikenai sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar
Pengenaan Pajak apabila tidak membuat Faktur Pajak, tidak
mengisi Faktur Pajak secara lengkap, dan melaporkan Faktur
Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak.

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar