LARANGAN
MEMBUAT FAKTUR PAJAK :
Orang Pribadi
atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena
Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
SANKSI :
PKP dikenai
sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar
Pengenaan
Pajak apabila tidak membuat Faktur Pajak, tidak
mengisi Faktur
Pajak secara lengkap, dan melaporkan Faktur
Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak.
Sumber : UU PPN
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar