Kamis, 23 Januari 2014

PENYESUAIAN PTKP


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 162/PMK.011/2012  tentang  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, menegaskan  bahwa  dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut :

1.       Rp.24.300.000,-(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)  untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
2.       Rp.2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.       Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)  tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
4.       Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk  setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
5.       Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak mulai berlaku tanggal 01 Januari 2013.

Selengkapnya  downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar