Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak, menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di
bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang
semakin meningkat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap besarnya penghasilan
tidak kena pajak sebagai berikut :
1.
Rp.24.300.000,-(dua puluh empat juta tiga ratus
ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak
Orang Pribadi.
2.
Rp.2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.
Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus
ribu rupiah) tambahan untuk seorang
istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
4.
Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu
rupiah) tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga.
5.
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya
penghasilan tidak kena pajak mulai berlaku tanggal 01 Januari 2013.
Selengkapnya downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar