Rabu, 22 Januari 2014

BATASAN PENGUSAHA KECIL PPN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2013  tentang Batasan Pengusaha Kecil, menegaskan  beberapa hal penting yang perlu diketahui  oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai berikut :
1.       Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000.-
2.       Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah merupakan jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
3.       Bagi pengusaha pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender
4.       Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi  Rp.4.800.000.000.
5.       Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,-

Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar