Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil, menegaskan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai
berikut :
1.
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama
1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000.-
2.
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
adalah merupakan jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
3.
Bagi pengusaha pribadi yang dikecualikan dari
kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun
kalender
4.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan
dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000.
5.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya
setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi
Rp.4.800.000.000,-
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar