Kamis, 23 Januari 2014

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPnBM


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010  tentang  Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), menegaskan  bahwa  hal-hal penting  sebagai berikut :
1.       Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
2.       Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak pada akhir
tahun buku;
3.       Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pajak pada setiap masa dengan ketentuan sbb :
a.       Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.      Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak  dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c.       Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d.      Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.      Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.

Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar