Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPN dan PPnBM), menegaskan bahwa hal-hal penting sebagai berikut :
1.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya
merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
2.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian atas kelebihan pajak pada akhir
tahun buku;
3.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan
pengembalian kelebihan pajak pada setiap masa dengan ketentuan sbb :
a.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud;
b.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan
Nilainya tidak dipungut;
d.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.
Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum
berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar