Jumat, 03 Oktober 2014

ARTIKEL PAJAK



Kenapa Wajib Pajak harus ber-NPWP?
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan kepada Wajib Pajak mempunyai
fungsi, yaitu: sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan Kewajiban perpajakannya,
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. 
Mengingat fungsinya sebagai tanda  pengenal diri, maka Orang Pribadi dan 
Badan yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak wajib memiliki NPWP.
Kini Wajib Pajak diberikan kemudahan untuk mendaftarkan diri melalui menu aplikasi di
internet yang bernama e-registration dengan alamat www.pajak.go.id

Tidak ada komentar :

Posting Komentar