Kenapa Wajib Pajak harus ber-NPWP?
Sesuai
dengan sistem self assessment maka Wajib
Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak untuk
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan
kepada Wajib Pajak mempunyai
fungsi,
yaitu: sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan, sebagai
tanda pengenal diri atau
identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan Kewajiban perpajakannya,
menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak
dan pengawasan administrasi perpajakan.
Mengingat
fungsinya sebagai tanda pengenal
diri, maka Orang Pribadi dan
Badan
yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib
Pajak wajib memiliki NPWP.
Kini
Wajib Pajak diberikan kemudahan untuk mendaftarkan
diri melalui menu aplikasi di
Tidak ada komentar :
Posting Komentar