Apasih sebenarnya Surat Keterangan Fiskal itu ?
Pengertian
Pengertian
Surat
Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh
Direktorat
Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan
kewajiban
perpajakan Wajib Pajak untuk Masa dan Tahun
Kegunaan Surat Keterangan Fiskal
Bagi Wajib
Pajak, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi
persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak
melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa
untuk keperluan Pemerintah.
Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan
Fiskal kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar.
Wajib Pajak
yang mengajukan permohonan Surat keterangan Fiskal Wajib
memenuhi persyaratan:
1. tidak
sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan;
2. mengisi
formulir permohonan yang ditetapkan Direktorat
Jenderal Pajak
dengan melampirkan :
dengan melampirkan :
a. fotokopi
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
untuk tahun terakhir
beserta tanda terima penyerahan SPT Tahunan tersebut;
beserta tanda terima penyerahan SPT Tahunan tersebut;
b. fotokopi
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan
Surat Tanda Terima Setoran Pajak
Bumi dan Bangunan tahun terakhir dan;
Bumi dan Bangunan tahun terakhir dan;
c. fotokopi
Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas tanah
dan Bangunan (BPHTB),
khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik
karena pemindahan hak antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya, maupun pemberian hak baru.
khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik
karena pemindahan hak antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya, maupun pemberian hak baru.
Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak
a. Menerima
permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan
Fiskal dari Wajib Pajak;
b. Melakukan
penelitian atas permohonan Wajib Pajak;
c. Bila Wajib
Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen, Kantor Pelayanan Pajak
segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih
harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, melalui surat resmi;
segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih
harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, melalui surat resmi;
d. Wajib Pajak
harus melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu 3
(tiga) hari kerja
setelah surat permohonan kelengkapan dari KPP diterima oleh Wajib Pajak
setelah surat permohonan kelengkapan dari KPP diterima oleh Wajib Pajak
e. Kantor
Pelayanan Pajak dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
saat diterimanya
permohonan Wajib Pajak secara lengkap wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal apabila
Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, atau Surat Penolakan
Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
Sumber : UU KUP
permohonan Wajib Pajak secara lengkap wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal apabila
Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, atau Surat Penolakan
Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar