Kamis, 02 Oktober 2014

ARTIKEL PAJAK



Apasih sebenarnya Surat Keterangan Fiskal itu ?

Pengertian
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk Masa dan Tahun
Pajak tertentu.

 Kegunaan Surat Keterangan Fiskal
Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.

Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat keterangan Fiskal Wajib memenuhi persyaratan:
1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
2. mengisi formulir permohonan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak 
    dengan melampirkan :
    a. fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir  
        beserta tanda terima penyerahan SPT Tahunan tersebut;
    b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak  
        Bumi dan Bangunan tahun terakhir dan;
    c. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB),  
        khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik  
        karena pemindahan hak antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam  
        perseroan atau badan hukum lainnya, maupun pemberian hak baru.

Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak
a. Menerima permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal dari Wajib Pajak;
b. Melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak;
c. Bila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, Kantor Pelayanan Pajak  
    segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih  
    harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, melalui surat resmi;
d. Wajib Pajak harus melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja  
     setelah surat permohonan kelengkapan dari KPP diterima oleh Wajib Pajak
e. Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya  
    permohonan Wajib Pajak secara lengkap wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal apabila  
    Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, atau Surat Penolakan   
    Pemberian Surat Keterangan Fiskal.

Sumber  :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar