Pengertian
Penyidikan
Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk
mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang
tindak pidana di bidang perpajakan yang
Penyidik
Penyidik
adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Wewenang Penyidik
a. menerima,
mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan
atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi
lebih lengkap dan jelas;
dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi
lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti,
mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
c. meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan
sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak
pidana di bidang
perpajakan;
perpajakan;
e. melakukan
penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta
bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan;
bidang perpajakan;
g. menyuruh
berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada
saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau
dokumen yang dibawa;
saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau
dokumen yang dibawa;
h. memotret
seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan;
i. memanggil
orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k. melakukan
tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang
perpajakan menurut ketentuan peraturan peundang-undangan.
perpajakan menurut ketentuan peraturan peundang-undangan.
Penyidik Pajak
tidak berwenang melakukan penahanan dan penangkapan
Penghentian Penyidikan
Penyidikan
dihentikan dalam hal:
a. tidak
terdapat cukup bukti ;
b. peristiwa
yang disidik bukan merupakan tindak pidana dibidang
perpajakan;
c.
peristiwanya telah daluwarsa;
d.
tersangkanya meninggal dunia;
e. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa
Agung
dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanpaling lama dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan, sepanjang perkara pidana tersebut
dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanpaling lama dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan, sepanjang perkara pidana tersebut
belum dilimpahkan ke
pengadilan.
Penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah
Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah
dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4
(empat) kali jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar,
atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar