Kamis, 02 Oktober 2014

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN



Pengertian
Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan.

Wewenang Penyidik
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan  
    dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi  
    lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan  
    tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang  
    perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan  
    tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang  
    perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan  
    dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di  
    bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada  
    saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau  
   dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang  
    perpajakan menurut ketentuan peraturan peundang-undangan.
Penyidik Pajak tidak berwenang melakukan penahanan dan penangkapan

Penghentian Penyidikan
Penyidikan dihentikan dalam hal:
a. tidak terdapat cukup bukti ;
b. peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana dibidang perpajakan;
c. peristiwanya telah daluwarsa;
d. tersangkanya meninggal dunia;
e. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung  
    dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanpaling lama dalam jangka  
    waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan, sepanjang perkara pidana tersebut
     belum dilimpahkan ke pengadilan.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Sumber  :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar