Kamis, 02 Oktober 2014

KETERLIBATAN DAN SANKSI BAGI PIHAK KETIGA



Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak ketiga  :
–– Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau
      bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau
      bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak
      benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
      (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00  (dua puluh lima juta rupiah).
–– Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau  mempersulit penyidikan tindak pidana
     di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
     paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
–– Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam   
      Pasal 35A ayat (1) yang bunyinya: ”Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak 
      lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada  
      Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan  
      memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat(1) dan (2) yang  
      menyatakan ”Dalam hal pihak-pihak yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak,  
      kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib  
      Pajak yang  dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di  
      bidang perpajakan terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan,  
      penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban  
      merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan  
      atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan”, dipidana dengan pidana kurungan paling  
      lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
–– Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan  
      pihak lain yaitu memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada  
      Direktorat Jenderal Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan
      atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
–– Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh  
      Direktur Jenderal Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan  
      atau  denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
–– Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga
      menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)  
      tahun atau denda paling  banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
      Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau  
      membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sumber :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar