–– Setiap
orang yang wajib memberikan keterangan atau
bukti yang
diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 tetapi
dengan sengaja tidak memberi keterangan atau
bukti, atau memberi
keterangan atau bukti yang tidak
(satu) tahun
dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah).
–– Setiap
orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit
penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
–– Setiap orang yang
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 35A ayat (1) yang bunyinya: ”Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada
Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat(1) dan (2) yang
menyatakan ”Dalam hal pihak-pihak yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak,
kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib
Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan,
penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban
merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan
atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan”, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 35A ayat (1) yang bunyinya: ”Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada
Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat(1) dan (2) yang
menyatakan ”Dalam hal pihak-pihak yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak,
kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib
Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan,
penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban
merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan
atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan”, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
–– Setiap orang yang
dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban
pejabat dan
pihak lain yaitu memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada
Direktorat Jenderal Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan
pihak lain yaitu memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada
Direktorat Jenderal Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan
atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
–– Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang
diminta oleh
Direktur Jenderal Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan
atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Direktur Jenderal Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan
atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
–– Setiap orang yang
dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi
perpajakan sehingga
menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ketentuan ini berlaku juga
bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau
membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sumber : UU KUP
membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar