Pelanggaran
Ketentuan Perpajakan Dan Ancaman Sanksi :
Pelanggaran
terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan
Wajib Pajak
(WP), sepanjang menyangkut pelanggaran
ketentuan
administrasi perpajakan dikenai sanksi
administrasi,
sedangkan yang menyangkut tindak pidana
Sanksi
Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan :
a. Setiap
orang yang karena kealpaannya :
–– tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Atau
–– menyampaikan SPT,
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara dan perbuatan
tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang
pertama kali,
didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau
didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau
dipidana kurungan paling
singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu)
tahun.
b. Setiap orang yang
dengan sengaja :
–– tidak mendaftarkan diri
untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
tidak melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
–– menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib
Pajak atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak;
–– tidak menyampaikan SPT;
atau
–– menyampaikan SPT dan
atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap; atau
–– menolak untuk dilakukan
pemeriksaan; atau
–– memperlihatkan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu
atau dipalsukan
seolaholah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; atau
seolaholah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; atau
–– tidak menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan, tidak
memperlihatkan atau tidak
meminjamkan buku, catatan,
atau dokumen lainnya; atau
–– tidak menyimpan buku,
catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola
secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia ; atau
pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola
secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia ; atau
–– tidak menyetorkan pajak
yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat
menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Apabila seseorang
melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum
lewat 1 (satu)
tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenai pidana 2
(dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir b.
tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenai pidana 2
(dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir b.
c. Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana
menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka
mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak,
atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka
mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak,
dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2
(dua) tahun
dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi
atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang
dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi
atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang
dimohonkan dan/atau
kompensasi atau pengkreditan
yang dilakukan.
d. Setiap
orang yang dengan sengaja:
–– menerbitkan
dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya; atau
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya; atau
–– menerbitkan
faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta
denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak,
bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali
jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta
denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak,
bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali
jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/
atau bukti
setoran pajak.
e. Sanksi
tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari
Wajib Pajak, yang
menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang
membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang
membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan :
Tindak pidana
di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau
waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak,
berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau
berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Delik
Aduan Dan Sanksinya
Setiap pejabat
baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan
tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan
kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah
perpajakan.
Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak
tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut:
1. Pejabat
yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan masalah
perpajakan Wajib Pajak antara lain: Surat Pemberitahuan, laporan keuangan,dan lain-lain yang
dilaporkan oleh Wajib Pajak, data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan,
perpajakan Wajib Pajak antara lain: Surat Pemberitahuan, laporan keuangan,dan lain-lain yang
dilaporkan oleh Wajib Pajak, data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan,
dokumen
dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang
bersifat rahasia, dan dokumen
dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkenaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkenaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Pejabat
yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya
atau seseorang yang
menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
Catatan : UU KUP
Catatan : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar