Selasa, 30 September 2014

PELANGGARAN KETENTUAN PERPAJAKAN DAN ANCAMAN SANKSI



Pelanggaran Ketentuan Perpajakan Dan Ancaman Sanksi  :
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan
Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran
ketentuan administrasi perpajakan dikenai sanksi
administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana
dibidang perpajakan dikenai sanksi pidana.
Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan  :
a. Setiap orang yang karena kealpaannya :
–– tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Atau
–– menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan  
     keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
     negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali,  
    didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak   terutang yang tidak atau kurang dibayar dan   
    paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau
    dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
b. Setiap orang yang dengan sengaja :
–– tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan
      usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
–– menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan
      Pengusaha Kena Pajak;
–– tidak menyampaikan SPT; atau
–– menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
–– menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
–– memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan  
      seolaholah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; atau
–– tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak
      meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
–– tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau  
     pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola  
     secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia ; atau
–– tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan  
      kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)  
      bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak  
      terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak  
      terutang yang tidak atau kurang dibayar.
      Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu)  
      tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenai pidana 2  
      (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir b.
c. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan  
    atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat  
    Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka  
    mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak,
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun  
    dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi  
    atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang
dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan
yang dilakukan.
d. Setiap orang yang dengan sengaja:
–– menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti  
     pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang  
     sebenarnya; atau
–– menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana  
     dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta  
     denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak,  
     bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali  
     jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/
     atau bukti setoran pajak.
e. Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang  
    menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang  
    membantu   melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan  :
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.


Delik Aduan Dan Sanksinya
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan.
Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut:
1. Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan masalah  
    perpajakan Wajib Pajak antara lain: Surat Pemberitahuan, laporan keuangan,dan lain-lain yang  
    dilaporkan oleh Wajib Pajak, data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan,
    dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, dan dokumen  
    dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  
    berkenaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling  
    banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang  
    menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak,  
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
    Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Catatan  :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar