Kewajiban
Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan :
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan,
Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau
pencatatan,
dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak;
2. Memberi
kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data
yang dikelola secara
elektronik;
elektronik;
3. Memberi
kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku
atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang,
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku
atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang,
dan/atau barang yang dapat
memberi petunjuk tentang penghasilan yang
diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya
kepada Pemeriksaan Pajak;
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya
kepada Pemeriksaan Pajak;
4. Memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
a. Menyediakan tenaga
dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam
mengakses
data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
b. Memberikan kesempatan
kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang
bergerak
dan/atau tidak bergerak; dan /atau
dan/atau tidak bergerak; dan /atau
c. Menyediakan ruangan
khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam
hal
jumlah buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak;
jumlah buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak;
5. Menyampaikan tanggapan
secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan; dan
6. Memberikan keterangan
lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib:
1. Memenuhi panggilan
untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan
waktu yang
ditentukan;
ditentukan;
2. Memperlihatkan dan/atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara
elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan
pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara
elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan
bebas Wajib Pajak, atau
objek yang terutang pajak;
3. Memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan;
4. Menyampaikan tanggapan
secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan;
5. Meminjamkan kertas
kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
6. Memberikan keterangan
lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan/atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya
pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan
Pemeriksaan;
pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan
Pemeriksaan;
2. Memberi kesempatan
untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang
dikelola secara
elektronik;
elektronik;
3. Memberi kesempatan
untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang
penyimpanan
buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen
lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya
kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen
lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya
kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
4. Memberikan keterangan
lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan
Pemeriksaan; dan atau
pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan
Pemeriksaan; dan atau
2. Memberikan
keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Hal
Lainnya Yang Perlu Diketahui
1. Pemeriksaan
Pajak dapat dilakukan Kelompok Pemeriksa.
2. Pemeriksaan
dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau
di tempat Wajib Pajak
(Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
(Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3. Apabila
Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa
pajak untuk memasuki
tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan,
maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
Sumber : UU KUP
tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan,
maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar