Selasa, 30 September 2014

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK APABILA DILAKUKAN PEMERIKSAAN



Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan  :
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan  buku atau
   catatan, dokumen yang menjad dasar pembukuan atau
pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara
    elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak
    dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku 
    atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang,
   dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan 
   usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya 
   kepada Pemeriksaan Pajak;
4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
    a. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses
       data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    b. Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak 
        dan/atau tidak bergerak; dan /atau
   c. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal  
       jumlah   buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor  
       Direktorat Jenderal Pajak;
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib:
1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang  
    ditentukan;
2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar  
    pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara  
    elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan
    bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
3. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya  
    pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan  
    Pemeriksaan;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara 
    elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang penyimpanan  
    buku   atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen  
    lain,   dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya  
    kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau  catatan, dokumen yang menjadi dasar 
   pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan  
   Pemeriksaan; dan atau
2. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan Kelompok Pemeriksa.
2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak
    (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3. Apabila Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki 
    tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, 
    maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.

Sumber  : UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar