Penyelenggaraan
pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh
Wajib Pajak
harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis
dari Menteri Keuangan, kecuali Wajib Pajak dalam rangka
Kontrak Karya atau Wajib
Pajak dalam rangka Kontraktor
Izin tertulis dapat
diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada
Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan :
a. sebelum tahun buku yang
diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
tersebut dimulai;
b. sejak tanggal pendirian
bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak pertama.
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan
keputusan maka permohonan
Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat paling lama 2 (dua) hari
kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut.
Wajib Pajak dalam rangka
Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja
Sama yang sejak pendiriannya maupun yang akan
menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar paling lambat 3
(tiga) bulan:
a. sejak tanggal pendirian
(bagi Wajib Pajak yang sudah menyelenggarakan sejak pendiriannya);
atau
atau
b. sebelum tahun buku yang
diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
tersebut dimulai (bagi Wajib Pajak yang belum
menyelenggarakan sejak pendiriannya).
Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
namun merencanakan untuk
tidak memanfaatkan izin tersebut wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP dalam hal Tahun
Pajak sebagaimana tercantum dalam
surat izin belum dimulai
dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP
sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai.
Apabila penyelenggaraan
pembukuan tersebut sudah dimulai, maka wajib
mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis ke KPP
paling lama 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku yang
diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.
Bagi Wajib Pajak Kontrak
Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang
telah memberitahukan ke KPP untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat, namun Wajib Pajak tersebut
akan menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata Rupiah, wajib
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah paling
lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang
diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan
satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai.
Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan
keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib
Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut
telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum
memberikan keputusan, maka permohonan dianggap
diterima.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan tersebut tidak
diperbolehkan lagi menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dollar Amerika
Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin
tersebut dicabut.
Sumber : UU KUP
Tempat
Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen
Buku, catatan,
dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari
pembukuan yang dikelola secara elektronik atau
secara program
on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di
Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib
Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak
badan.
Perubahan
Tahun Buku Dan Metode Pembukuan
Perubahan
terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar