Definisi Pajak
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi
Untuk apa sih Pajak itu ?
Pajak
merupakan sumber utama penerimaan Negara.
Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan
Negara
tidak dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi: Pembayaran gaji aparatur negara seperti
Penggunaan uang pajak meliputi: Pembayaran gaji aparatur negara seperti
Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia,
dan Polisi Negara Republik
Indonesia
sampai dengan pembiayaan berbagai
proyek pembangunan;
Subsidi
Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi Listrik,
Subsidi Pupuk, Bantuan Langsung
Sementara
Masyarakat (BLSM) atau sejenisnya,
Pengadaan Beras Miskin (Raskin),
Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); Pembangunan
sarana umum seperti
jalan-jalan,
jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas,
kantor polisi;
Pembiayaan
lainnya dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar