Senin, 06 Oktober 2014

ARTIKEL TENTANG PAJAK


Definisi Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara  yang terutang oleh orang pribadi atau badan  yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan  imbalan secara langsung dan digunakan  untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Untuk apa sih Pajak itu ?
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan
Negara tidak dapat dilaksanakan. 
Penggunaan uang pajak meliputi:  Pembayaran gaji aparatur negara seperti
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Negara Republik
Indonesia sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan;
Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi Listrik, Subsidi Pupuk, Bantuan Langsung
Sementara Masyarakat (BLSM) atau sejenisnya, Pengadaan Beras Miskin (Raskin),
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); Pembangunan sarana umum seperti
jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi;
Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar