Minggu, 07 Desember 2014

PPH FINAL JASA KONSTRUKSI


Jasa konstruksi termasuk salah satu jenis kegiatan yang penghasilannya dikenakan PPh bersifat final. Pengenaan PPh Final ini mulai diterapkan sejak 2008 sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Pada masa sebelum 2008, saat Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 masih berlaku, secara umum penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh tetapi tidak bersifat final.
Di artikel ini akan diuraikan ketentuan umum mengenai pengenaan PPh Final atas jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008. PP Nomor 51 itu sendiri sekarang ini sudah diubah dengan (stdd) PP Nomor 40 Tahun 2009. Selain PP tersebut peraturan lain yang juga dijadikan sumber penulisan artikel ini antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 153/PMK.03/2009 dan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.03/2008.

Subjek Pajak

Dalam konteks pengenaan PPh Final jasa konstruksi, yang dimaksud dengan kontraktor adalah pengusaha jasa konstruksi yang memberikan atau menyediakan layanan jasa kontruksi. Seperti yang disebutkan oleh peraturan-peraturan tersebut di atas, kontraktor yang tercakup meliputi baik kontraktor yang berbentuk badan hukum (badan usaha) maupun orang pribadi.
Dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi, kontraktor yang berstatus sebagai orang pribadi dikelompokkan ke dalam kelompok Grade 1 dan hanya diperkenankan untuk mengerjakan proyek konstruksi dengan nilai tidak lebih dari Rp 100.000.000,00 (Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 Tahun 2006).

Objek PPh Final

Para kontraktor tersebut di atas, dikenakan PPh atas penghasilan mereka yang berasal dari kegiatan usaha jasa konstruksi. Usaha jasa konstruksi yang penghasilannya ditetapkan menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) terdiri dari 3 kelompok jasa, yaitu:

· Jasa Perencanaan Konstruksi

Perencanaan konstruksi adalah layanan jasa di bidang konstruksi yang hasil pekerjaannya diwujudkan dalam bentuk dokumen perencanaan pembangunan bangunan atau bentuk fisik lain. Misalnya jasa penggambaran bangunan (arsitek), jasa penelitian tanah atau lahan tempat bangunan akan didirikan, jasa penelitian dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan jasa perencanaan pembangunan lainnya baik yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara menyeluruh atau sebagian atau dilakukan secara terpisah. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘bentuk fisik lain’ adalah konstruksi teknik yang bukan berbentuk bangunan (gedung, rumah, dlsb) seperti misalnya proyek pembangunan instalasi pembangkit tenaga listrik, pembangunan instalasi pengeboran minyak, dlsb.

· Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Jasa pelaksanaan konstruksi adalah jasa di bidang konstruksi untuk melaksanakan perencanaan konstruksi menjadi bentuk bangunan atau fisik lain atau jasa dalam bentuk melaksanakan pembangunan bangunan. Termasuk di dalamnya adalah pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). Jasa perbaikan, perawatan maupun pemeliharaan bangunan, khususnya yang dilakukan oleh pemberi jasa yang kegiatan usahanya di bidang konstruksi (punya surat izin usaha jasa konstruksi/SIUJK) juga termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi.

· Jasa Pengawasan Konstruksi

Jasa pengawasan konstruksi adalah jasa di bidang pengawasan terhadap proyek atau pelaksanaan konstruksi mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan/proyek konstruksi sampai selesai dan bangunan diserahterimakan. Misalnya jasa mandor konstruksi, jasa penilai pekerjaan konstruksi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar