Minggu, 07 Desember 2014

JANGKA WAKTU DAN SYARAT PENGAJUAN SURAT BANDING


Jangka Waktu Pengajuan Surat Banding
Surat Banding tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SK Keberatan yang diajukan Bandingnya, diterima oleh WP. Dalam hal ini yang dianggap sebagai tanggal diterimanya SK Keberatan oleh WP adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau tanggal yang tercantum dalam surat tanda terima SK Keberatan apabila SK Keberatan itu diterima langsung oleh WP. Jangka waktu 3 (tiga) bulan ini tidak berlaku apabila WP bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi di luar kekuasaan (force majeur).

Syarat Pembayaran 50%
Khusus untuk pengajuan Banding terhadap SKP-KB maupun SKP-KBT, sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU KUP WP harus terlebih dahulu membayar minimal 50% dari jumlah pajak yang terutang. Hingga saat ini ketentuan ini masih diperdebatkan oleh praktisi pajak khususnya mengenai definisi dan batasan ‘...jumlah pajak yang terutang...’ yang ada dalam pasal tersebut. Apakah yang dimaksud adalah jumlah yang tercantum dalam SKP-KB maupun SKP-KBT atau jumlah lainnya.
UU PP tidak secara spesifik mendefinisikan pengertian pajak terutang. Tapi melihat pada ketentuan bahwa UU PP adalah UU dan ketentuan yang bersifat material, banyak pihak yang berpendapat bahwa pengertian ‘pajak terutang’ ini merefer kepada UU KUP yang merupakan UU pajak yang bersifat formal. Jika benar bahwa pengertian ‘pajak terutang’ yang dimaksud oleh UU PP adalah ‘pajak terutang’ yang sebagaimana dimaksud oleh UU KUP, maka dalam hal ini kita harus kembali kepada UU KUP khususnya kepada ketentuan mengenai pengajuan Keberatan (Pasal 25) dan pengajuan Banding (Pasal 27).
Menurut Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, saat akan mengajukan Keberatan WP terlebih dahulu harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Misalnya pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak dalam SPHP-nya menyatakan bahwa PPh kurang bayar sejumlah Rp 1.000,00 sementara WP hanya menyetujui koreksi tersebut sejumlah Rp 200,00. Dalam kondisi seperti ini umumnya kantor pajak akan menerbitkan SKP-KB atau SKP-KBT sesuai dengan SPHP yaitu Rp 1.000,00. Akan tetapi sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP pada saat mengajukan Keberatan WP hanya diwajibkan membayar Rp 200,00 yaitu jumlah yang memang disetujui oleh WP.
Kemudian menyambung dari ketentuan tersebut, Pasal 25 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa jumlah yang belum dibayar pada saat mengajukan keberatan (Rp 800,00) tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SK Keberatan. Sementara dalam ayat (8) pasal yang sama dinyatakan bahwa jumlah yang belum dibayar pada saat pengajuan Keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak. Kedua ayat dalam Pasal 25 UU KUP ini menurut banyak pihak saling kontradiksi satu sama lain. Di ayat (7) dikatakan ‘tertangguh’ tetapi di ayat (8) ditetapkan ‘tidak termasuk sebagai utang pajak’. Jadi mana yang benar, ditangguhkan atau dianggap bukan utang pajak?
Kondisi yang sama seperti Pasal 25, terjadi dalam Pasal 27 yang mengatur soal pengajuan Banding. Dalam pasal ini, kontradiksi ayat terjadi pada ayat (5a), ayat (5b) dan ayat (5c). Di satu ayat dikatakan tertangguh tetapi di ayat lain ditetapkan tidak termasuk sebagai utang pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar