Jangka Waktu
Pengajuan Surat Banding
Surat Banding tersebut harus diajukan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak SK Keberatan yang diajukan Bandingnya, diterima oleh WP.
Dalam hal ini yang dianggap sebagai tanggal diterimanya SK Keberatan oleh WP
adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau tanggal yang
tercantum dalam surat tanda terima SK Keberatan apabila SK Keberatan itu
diterima langsung oleh WP. Jangka waktu 3 (tiga) bulan ini tidak berlaku
apabila WP bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi di luar
kekuasaan (force majeur).
Syarat
Pembayaran 50%
Khusus untuk pengajuan Banding terhadap SKP-KB maupun
SKP-KBT, sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU KUP WP harus terlebih dahulu
membayar minimal 50% dari jumlah pajak yang terutang. Hingga saat ini ketentuan
ini masih diperdebatkan oleh praktisi pajak khususnya mengenai definisi dan
batasan ‘...jumlah pajak yang
terutang...’ yang ada dalam pasal tersebut. Apakah yang dimaksud adalah
jumlah yang tercantum dalam SKP-KB maupun SKP-KBT atau jumlah lainnya.
UU PP tidak secara spesifik mendefinisikan pengertian
pajak terutang. Tapi melihat pada ketentuan bahwa UU PP adalah UU dan ketentuan
yang bersifat material, banyak pihak yang berpendapat bahwa pengertian ‘pajak
terutang’ ini merefer kepada UU KUP yang merupakan UU pajak yang bersifat
formal. Jika benar bahwa pengertian ‘pajak
terutang’ yang dimaksud oleh UU PP adalah ‘pajak terutang’ yang sebagaimana dimaksud oleh UU KUP, maka
dalam hal ini kita harus kembali kepada UU KUP khususnya kepada ketentuan
mengenai pengajuan Keberatan (Pasal 25) dan pengajuan Banding (Pasal 27).
Menurut Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, saat akan mengajukan
Keberatan WP terlebih dahulu harus melunasi pajak yang masih harus dibayar
paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan. Misalnya pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa
pajak dalam SPHP-nya menyatakan bahwa PPh kurang bayar sejumlah Rp 1.000,00
sementara WP hanya menyetujui koreksi tersebut sejumlah Rp 200,00. Dalam
kondisi seperti ini umumnya kantor pajak akan menerbitkan SKP-KB atau SKP-KBT
sesuai dengan SPHP yaitu Rp 1.000,00. Akan tetapi sesuai dengan ketentuan Pasal
25 ayat (3a) UU KUP pada saat mengajukan Keberatan WP hanya diwajibkan membayar
Rp 200,00 yaitu jumlah yang memang disetujui oleh WP.
Kemudian menyambung dari ketentuan tersebut, Pasal 25
ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa jumlah yang belum dibayar pada saat mengajukan
keberatan (Rp 800,00) tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan SK Keberatan. Sementara dalam ayat (8) pasal yang sama dinyatakan
bahwa jumlah yang belum dibayar pada saat pengajuan Keberatan tidak termasuk
sebagai utang pajak. Kedua ayat dalam Pasal 25 UU KUP ini menurut banyak pihak
saling kontradiksi satu sama lain. Di ayat (7) dikatakan ‘tertangguh’ tetapi di ayat (8)
ditetapkan ‘tidak termasuk sebagai
utang pajak’. Jadi mana yang benar, ditangguhkan atau dianggap bukan
utang pajak?
Kondisi yang sama seperti Pasal 25, terjadi dalam Pasal
27 yang mengatur soal pengajuan Banding. Dalam pasal ini, kontradiksi ayat
terjadi pada ayat (5a), ayat (5b) dan ayat (5c). Di satu ayat dikatakan
tertangguh tetapi di ayat lain ditetapkan tidak termasuk sebagai utang pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar