Jumat, 19 Desember 2014

MENGHAPUS DAN MENCABUT NPWP


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dihapus atau dicabut bila Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang. NPWP juga dapat dihapus atau dicabut untuk wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil. NPWP dapat dihapus atau dicabut untuk warisan yang belum terbagi dalam kedudukan
sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris. NPWP Badan dapat dicabut atau dihapus bila WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Demikian halnya untuk NPWP Bentuk Usaha Tetap dapat dicabut atau dihapus bila Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP. Penghapusan dan pencabutan NPWP juga dapat dilakukan bila WP Orang Pribadi lainnya tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar