Minggu, 21 Desember 2014

PENGHASILAN YANG MENJADI OBJEK PAJAK


Penghasilan yang menjadi Objek Pajak adalah  setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a.   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau  
      jasa  yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,  
     upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang
     pensiun,atau imbalan dalam bentuk lainnya,kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b.  Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan ,dan penghargaan;
c.  Laba usaha ;
d.  Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
     1)  keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,persekutuan,dan badan lainnya sebagai  
          pengganti saham atau penyertaan modal
     2)  keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta  
          kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
     3)  keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran, pemecahan, atau  
          pengambialihan usaha;
    4)  keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang  
         diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan  
         keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi 
         yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, 
         pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e.  penerimaaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f.  bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.  dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi  
     kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.  royalti;i.   sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.   penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.  keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan  
    dengan Peraturan Pemerintah;
l.   keuntungan karena sesilisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.  premi asuransi;
o.  iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak 
     yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.  tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final
Atas penghasilan sebagaimana di bawah ini, dikenakan pajak final. Yaitu penghasilan berupa:
- Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
- Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar