Penghasilan yang menjadi Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a. Penggantian atau
imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,
upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun,atau imbalan dalam bentuk lainnya,kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,
upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun,atau imbalan dalam bentuk lainnya,kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. Hadiah dari undian
atau pekerjaan atau kegiatan ,dan penghargaan;
c. Laba usaha ;
d. Keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,persekutuan,dan
badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal
pengganti saham atau penyertaan modal
2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan
lainnya karena pengalihan harta
kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran,
pemecahan, atau
pengambialihan usaha;
pengambialihan usaha;
4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau
sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. penerimaaan kembali
pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk
premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. dividen dengan nama dan
dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;i. sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau
perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena
pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan
karena sesilisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena
penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima
atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto
yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final
Atas penghasilan sebagaimana di
bawah ini, dikenakan pajak final. Yaitu penghasilan berupa:
- Bunga deposito dan
tabungan-tabungan lainnya
- Penghasilan dari transaksi
saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
- Penghasilan dari pengalihan
harta berupa tanah dan atau bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya
yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar