Pajak
Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal
25 UU Perpajakan No 36 Tahun 2008 mengatur tentang Angsuran Pajak. Ketentuan
Angsuran Pajak dalam tahun pajak berjalan antara lain sebagai berikut:
- Besarnya angsuran pajak dalam
tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan adalah sebesar:
Pajak Penghasilan yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
dikurangi dengan:
Pajak Penghasilan yang dipotong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau
banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
- Besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan
besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
- Apabila dalam tahun
pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang
lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah
bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
- Direktur Jenderal Pajak
berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam
tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi
kerugian;
2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan
tidak teratur;
3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun yang
lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang
ditentukan;
4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan
jangka waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
5. Wajib Pajak membetulkan sendiri
Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran
bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum
pembetulan; dan
6. terjadi perubahan keadaan usaha
atau kegiatan Wajib Pajak.
- Menteri Keuangan menetapkan
penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
1. Wajib Pajak baru; bank, badan usaha
milik negara, badan
usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib
Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus
membuat laporan keuangan
berkala; dan
2. Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu dengan tarif
paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh
lima persen) dari
peredaran bruto.
- Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib
membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
(berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010)
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar