Minggu, 21 Desember 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25


Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 25 UU Perpajakan No 36 Tahun 2008 mengatur tentang Angsuran Pajak. Ketentuan Angsuran Pajak dalam tahun pajak berjalan antara lain sebagai berikut:
  • Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar:
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
dikurangi dengan:

 
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
  • Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
  •  Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
  • Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
1.      Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
2.      Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
3.      Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang  
       lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
4.      Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu  
       penyampaian  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
5.      Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan  
       Tahunan  Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran  
       bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum 
       pembetulan;  dan
6.      terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
  • Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
1.      Wajib Pajak baru; bank, badan usaha milik negara, badan 
       usaha   milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib  
       Pajak  lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan  
       perundang-undangan harus membuat laporan keuangan  
       berkala;  dan
2.      Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif  
      paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari 
      peredaran bruto.
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar