Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam
UU Perpajakan No 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf
g yakni dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperas
g yakni dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperas
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam UU
Perpajakan No 46 tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf f
yakni bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
yakni bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam UU Perpajakan No 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat (1) huruf e yakni
penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu
kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam UU Perpajakan No 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat (1) huruf e yakni
penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu
kegiatan
- Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tentang penghasilan yang dikenai pajak bersifat final; dan
lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tentang penghasilan yang dikenai pajak bersifat final; dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan
jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.
jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar