Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.03/2010 menegaskan bahwa, kegiatan
membangun sendiri dengan luas paling
sedikit 300 meter persegi terutang Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah biaya
yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai
atas
kegiatan mebangun sendiri terjadi pada saat
mulai dibangunnya bangunan. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar