Rabu, 28 Agustus 2013

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI



Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : 39/PMK.03/2010 menegaskan bahwa, kegiatan membangun sendiri  dengan luas paling sedikit 300  meter persegi terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%  dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%  dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan  untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.  Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai
atas kegiatan mebangun sendiri terjadi pada saat  mulai dibangunnya bangunan.   Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang  adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Selengkapnya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar