Senin, 15 Juni 2015

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean.


Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena
Pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang yang
diatur dalam Undang Undang PPN. Misalnya barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok
yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan dan
minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya dan uang, emas batangan, dan suratsurat berharga.

Ada juga barang yang merupakan Barang Kena Pajak tetapi
PPN-nya dibebaskan, misalnya buku pelajaran umum dan
buku pelajaran agama dan barang-barang tertentunya.
Besarnya PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga jual.
Misalnya harga jual computer Rp4.000.000,00
maka PPN-nya adalah 10% x Rp4.000.000,00 = Rp400.000,00
sehingga total harganya menjadi Rp4.400.00,00
Biasanya, barang yang dijual terdapat tulisan “harga barang sudah termasuk PPN”.

Kewajiban membayar PPN
Setiap orang atau badan usaha di Indonesia yang membeli
Barang Kena Pajak dan memanfaatkan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean, diwajibkan membayar PPN.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar