Pasal 27 ayat
(1) UU KUP menyatakan bahwa WP dapat mengajukan Banding hanya kepada badan
peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26
ayat (1). Dari kalimat ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu badan peradilan pajak dan Surat
Keputusan Keberatan.
Badan peradilan pajak yang
dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UU
KUP tersebut adalah Pengadilan Pajak yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut UU PP). WP tidak dapat mengajukan Banding kepada pengadilan lainnya selain Pengadilan Pajak.
KUP tersebut adalah Pengadilan Pajak yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut UU PP). WP tidak dapat mengajukan Banding kepada pengadilan lainnya selain Pengadilan Pajak.
Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, Pengadilan Pajak bertempat kedudukan di Jakrata. Selain sebagai tempat
kedudukan atau kantor pusat, Pengadilan Pajak di Jakarta ini juga dijadikan
sebagai tempat penyelenggaraan sidang sengketa pajak.
Selain di Jakarta, belum lama
ini diresmikan Pengadilan Pajak di Yogyakarta yang berlokasi di Gedung Keuangan
Negara (GKN) Yogyakarta, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. Pengadilan Pajak di
Yogyakarta merupakan tempat penyelenggaraan sidang sengketa pajak di luar
tempat kedudukan.
Terkait dengan hal yang
kedua, Surat Keputusan Keberatan, kita harus
kembali pada Pasal 25 UU KUP untuk mengetahui asal-muasal surat keputusan
tersebut.
Surat Keputusan Keberatan
tersebut, bermula dari adanya wewenang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk
melakukan pemeriksaan pajak terhadap SPT WP. Produk atau hasil dari pemeriksaan
pajak tersebut salah satunya berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Menurut Pasal 25 UU KUP,
jika tidak menyetujui SKP tersebut, WP diperkenankan untuk mengajukan surat
Keberatan kepada Dirjen Pajak, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kanwil
DJP yang membawahi KPP tempat WP terdaftar. Dan berdasarkan surat Keberatan WP
tadi, pihak Kanwil DJP akan melakukan pemeriksaan dan penelitian kembali
terhadap hasil pemeriksaan tersebut dan akan memberikan keputusan dalam bentuk
Surat Keputusan Keberatan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf e
UU KUP, selain terhadap SKP sebenarnya WP juga bisa mengajukan surat Keberatan
terhadap Bukti Pemotongan/Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Misalnya jika terjadi pemotongan PPh Pasal 23 yang menurut WP tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, maka WP yang dipotong PPh Pasal 23 bisa
mengajukan surat Keberatan terhadap Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan
oleh pihak pemotong. Tetapi dalam praktik, hal ini nyaris tidak pernah
dilakukan. WP lebih memilih mengajukan keluhan dan complain terhadap subjek
pemotong PPh Pasal 23 ketimbang menempuh jalur hukum yang semestinya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar