Selasa, 02 Desember 2014

KETENTUAN BANDING


Pasal 27 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa WP dapat mengajukan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1). Dari kalimat ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu badan peradilan pajak dan Surat Keputusan Keberatan.
Badan peradilan pajak yang dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UU
KUP tersebut adalah Pengadilan Pajak yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut UU PP). WP tidak dapat mengajukan Banding kepada pengadilan lainnya selain Pengadilan Pajak.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak bertempat kedudukan di Jakrata. Selain sebagai tempat kedudukan atau kantor pusat, Pengadilan Pajak di Jakarta ini juga dijadikan sebagai tempat penyelenggaraan sidang sengketa pajak.
Selain di Jakarta, belum lama ini diresmikan Pengadilan Pajak di Yogyakarta yang berlokasi di Gedung Keuangan Negara (GKN) Yogyakarta, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. Pengadilan Pajak di Yogyakarta merupakan tempat penyelenggaraan sidang sengketa pajak di luar tempat kedudukan.
Terkait dengan hal yang kedua, Surat Keputusan Keberatan, kita harus kembali pada Pasal 25 UU KUP untuk mengetahui asal-muasal surat keputusan tersebut.
Surat Keputusan Keberatan tersebut, bermula dari adanya wewenang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap SPT WP. Produk atau hasil dari pemeriksaan pajak tersebut salah satunya berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Menurut Pasal 25 UU KUP, jika tidak menyetujui SKP tersebut, WP diperkenankan untuk mengajukan surat Keberatan kepada Dirjen Pajak, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tempat WP terdaftar. Dan berdasarkan surat Keberatan WP tadi, pihak Kanwil DJP akan melakukan pemeriksaan dan penelitian kembali terhadap hasil pemeriksaan tersebut dan akan memberikan keputusan dalam bentuk Surat Keputusan Keberatan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf e UU KUP, selain terhadap SKP sebenarnya WP juga bisa mengajukan surat Keberatan terhadap Bukti Pemotongan/Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Misalnya jika terjadi pemotongan PPh Pasal 23 yang menurut WP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka WP yang dipotong PPh Pasal 23 bisa mengajukan surat Keberatan terhadap Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh pihak pemotong. Tetapi dalam praktik, hal ini nyaris tidak pernah dilakukan. WP lebih memilih mengajukan keluhan dan complain terhadap subjek pemotong PPh Pasal 23 ketimbang menempuh jalur hukum yang semestinya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar