Saat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan
Pajak, WP umumnya hanya mempersengketakan hal-hal yang bersifat material
seperti mengenai besarnya jumlah pokok pajak, sanksi pajak, jumlah Kurang
Bayar, Lebih Bayar, dan hal-hal material lainnya. Padahal dalam proses Banding
ini, WP juga dapat mempersengketakan hal-hal yang bersifat formal (aspek
formal) baik formalitas dalam pemeriksaan pajak maupun dalam proses
penyelesaian Keberatan.
Misanya jika dalam proses pemeriksaan pajak dan
penyelesaiannya, pemeriksa pajak tidak melakukan hal-hal yang bersifat
prosedural yang seharusnya dilakukan oleh pemeriksa pajak dalam proses
pemeriksaan pajak, maka WP sebenarnya bisa mengangkat persoalan itu di meja
hijau Pengadilan Pajak. Seperti misalnya pemeriksa pajak tidak memberikan waktu
kepada WP untuk memberikan tanggapan SPHP, pemeriksa tidak memberikan bukti
peminjaman dokumen, pemeriksa tidak menjelaskan secara tertulis dasar alasan
koreksi, dan prosedur formal lainnya yang diwajibkan oleh UU KUP maupun
peraturan tentang Pemeriksaan Pajak lainnya.
Dalam banyak kasus Banding, seringkali ditemui di mana
Majelis Hakim yang menangani sengketa Banding memutuskan untuk tidak
melanjutkan proses pemeriksaan material Banding manakala mereka menemukan fakta
bahwa pemeriksa pajak tidak melakukan ketentuan dan prosedur pelaksanaan
pemeriksaan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar