Selasa, 02 Desember 2014

OBJEK SENGKETA PAJAK


Saat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, WP umumnya hanya mempersengketakan hal-hal yang bersifat material seperti mengenai besarnya jumlah pokok pajak, sanksi pajak, jumlah Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan hal-hal material lainnya. Padahal dalam proses Banding ini, WP juga dapat mempersengketakan hal-hal yang bersifat formal (aspek formal) baik formalitas dalam pemeriksaan pajak maupun dalam proses penyelesaian Keberatan.
Misanya jika dalam proses pemeriksaan pajak dan penyelesaiannya, pemeriksa pajak tidak melakukan hal-hal yang bersifat prosedural yang seharusnya dilakukan oleh pemeriksa pajak dalam proses pemeriksaan pajak, maka WP sebenarnya bisa mengangkat persoalan itu di meja hijau Pengadilan Pajak. Seperti misalnya pemeriksa pajak tidak memberikan waktu kepada WP untuk memberikan tanggapan SPHP, pemeriksa tidak memberikan bukti peminjaman dokumen, pemeriksa tidak menjelaskan secara tertulis dasar alasan koreksi, dan prosedur formal lainnya yang diwajibkan oleh UU KUP maupun peraturan tentang Pemeriksaan Pajak lainnya.
Dalam banyak kasus Banding, seringkali ditemui di mana Majelis Hakim yang menangani sengketa Banding memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemeriksaan material Banding manakala mereka menemukan fakta bahwa pemeriksa pajak tidak melakukan ketentuan dan prosedur pelaksanaan pemeriksaan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar