Rabu, 03 Desember 2014

PERSYARATAN FORMAL PERMOHONAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK

Permohonan Banding dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak bila memenuhi beberapa ketentuan atau persyaratan formal yang telah diatur dalam UU perpajakan, baik UU KUP maupun UU Pengadilan Pajak. Persyaratan formal tersebut mencakup soal format surat permohonan Banding maupun tindakan formal lainnya yang akan dijelaskan berikut ini. Jika salah satu persyaratan formal ini tidak bisa dipenuhi, jangan harap permohonan itu akan diterima dan
diproses oleh Pengadilan Pajak. Kecuali jika Majelis Hakim yang menangani sengketa pajak tersebut mempunyai penilaian dan pertimbangan khusus.
Surat Permohonan Banding atau kadang disebut Surat Banding, harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan harus menjelaskan pokok-pokok sengketa pajak yang diajukan Banding serta alasan yang jelas dan dasar hukum pengajuan Bandingnya. Tidak jarang WP bahkan mencantumkan perhitungan versi pemeriksa pajak dan versi SPT WP untuk memperjelas posisi pos-pos koreksi yang diajukan Banding.
Selain itu, surat Banding juga harus mencantumkan tanggal diterimanya SK Keberatan oleh WP. Ini kelihatannya memang sepele tapi jika tidak dicantumkan, permohonan Banding WP berisiko ditolak oleh Pengadilan Pajak karena ini merupakan salah satu persyaratan formal yang sangat signifikan [Pasal 36 ayat (2) UU PP].
Terakhir, surat Banding harus ditandatangani oleh WP yang bersangkutan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kata WP adalah:
  • Untuk WP orang pribadi, surat harus ditandatangani oleh WP yang bersangkutan atau oleh ahli warisnya [Pasal 37 ayat (1) UU PP].
  • Untuk WP badan (company), surat Banding harus ditandatangani oleh salah seorang pengurusnya atau oleh wakil WP lainnya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 32 UU KUP.
Pihak lain, selain WP tersebut, diperkenankan untuk menandatangani surat Banding asalkan memenuhi persyaratan sebagai kuasa WP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008, dan memiliki surat kuasa dari WP yang bersangkutan.
WP juga dapat membuat pernyataan bersedia untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak. Meskipun WP sebagai Pemohon Banding tidak wajib untuk menghadiri sidang, tetapi kehadiran WP dapat menjadi penyeimbang terhadap Majelis Hakim agar mereka tidak tegiring pada opini yang dibentuk oleh Terbanding (Dirjen Pajak).
Satu surat Banding hanya boleh dibuat dan diajukan untuk satu SK Keberatan. Sedangkan hal-hal yang dipersengketakan, yang dimuat dalam surat Banding tersebut, dapat meliputi sengketa formal (yang menyangkut prosedur atau formalitas pemeriksaan maupun keberatan) maupun sengketa material (yang menyangkut jumlah pokok pajak maupun jumlah sanksi pajak).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar