Permohonan Banding dapat diterima dan diproses lebih
lanjut oleh Pengadilan Pajak bila memenuhi beberapa
ketentuan atau persyaratan formal yang telah diatur dalam UU perpajakan, baik UU
KUP maupun UU Pengadilan Pajak. Persyaratan formal tersebut mencakup soal format surat
permohonan Banding maupun tindakan formal lainnya yang akan dijelaskan berikut
ini. Jika salah satu persyaratan formal ini tidak bisa dipenuhi,
jangan harap permohonan itu akan diterima dan
diproses oleh Pengadilan Pajak. Kecuali jika Majelis Hakim yang menangani sengketa pajak tersebut mempunyai penilaian dan pertimbangan khusus.
diproses oleh Pengadilan Pajak. Kecuali jika Majelis Hakim yang menangani sengketa pajak tersebut mempunyai penilaian dan pertimbangan khusus.
Surat Permohonan Banding atau kadang disebut Surat
Banding, harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan harus menjelaskan pokok-pokok
sengketa pajak yang diajukan Banding serta alasan yang jelas dan dasar hukum
pengajuan Bandingnya. Tidak jarang WP bahkan mencantumkan perhitungan versi
pemeriksa pajak dan versi SPT WP untuk memperjelas posisi pos-pos koreksi yang
diajukan Banding.
Selain itu, surat Banding juga harus mencantumkan tanggal
diterimanya SK Keberatan oleh WP. Ini kelihatannya memang sepele tapi jika
tidak dicantumkan, permohonan Banding WP berisiko ditolak oleh Pengadilan Pajak
karena ini merupakan salah satu persyaratan formal yang sangat signifikan
[Pasal 36 ayat (2) UU PP].
Terakhir, surat Banding harus ditandatangani oleh WP yang
bersangkutan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kata WP adalah:
- Untuk WP orang pribadi, surat harus ditandatangani oleh WP yang bersangkutan atau oleh ahli warisnya [Pasal 37 ayat (1) UU PP].
- Untuk WP badan (company), surat Banding harus ditandatangani oleh salah seorang pengurusnya atau oleh wakil WP lainnya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 32 UU KUP.
Pihak lain, selain WP
tersebut, diperkenankan untuk menandatangani surat Banding asalkan memenuhi
persyaratan sebagai kuasa WP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2008
tanggal 6 Februari 2008, dan memiliki surat kuasa dari WP yang bersangkutan.
WP juga dapat membuat
pernyataan bersedia untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak. Meskipun WP
sebagai Pemohon Banding tidak wajib untuk menghadiri sidang, tetapi kehadiran
WP dapat menjadi penyeimbang terhadap Majelis Hakim agar mereka tidak tegiring
pada opini yang dibentuk oleh Terbanding (Dirjen Pajak).
Satu surat Banding hanya boleh dibuat dan diajukan untuk
satu SK Keberatan. Sedangkan hal-hal yang dipersengketakan, yang dimuat dalam
surat Banding tersebut, dapat meliputi sengketa formal (yang menyangkut
prosedur atau formalitas pemeriksaan maupun keberatan) maupun sengketa material
(yang menyangkut jumlah pokok pajak maupun jumlah sanksi pajak).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar