Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value
Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk
jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain
(pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak
(konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada
pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat
PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak
keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP
menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP
membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu
sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di
Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
Karakteristik
- Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
- Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
- Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
- Menghindari pengenaan pajak berganda.
- Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
Perkecualian
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena
pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A
Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar