Dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi
bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang
dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam
hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak
ketiga.
Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
a. Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Wajib
menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau
dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan
yang jelas.
c. Satu keberatan
harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan,
sehingga tidak diproses.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan
pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.
a. Untuk surat keberatan yang disampaikan
langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB,
SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
b. Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos
( harus dengan pos tercatat ), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak
tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan
oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor
Pos dan Giro.
Permintaan Penjelasan/Pemberian
Keterangan Tambahan
a. Untuk
keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan
dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang
menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan.
b. WP dapat menyampaikan alasan
tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya
diterbitkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar