Sesuai
dengan Kepmen No. 545/KMK.04/2000 tertanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa
tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan
kepada WP dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak
dilakukan dalam beberapa hal,
yaitu:
yaitu:
1. SPT menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi fiskal.
3. SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
4. SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
5. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada angka 3 tidak
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi fiskal.
3. SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
4. SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
5. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada angka 3 tidak
dipenuhi.
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam hal:
1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2. Penghapusan NPWP.
3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
4. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
5. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
6. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
8. Penentuan satu atau lebih tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.
9. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam pemeriksaan pajak, ada 9 kebijakan secara umum, yaitu:
1. Setiap Wajib Pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa.
2. Setiap pemeriksaan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat perintah
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam hal:
1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2. Penghapusan NPWP.
3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
4. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
5. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
6. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
8. Penentuan satu atau lebih tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.
9. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam pemeriksaan pajak, ada 9 kebijakan secara umum, yaitu:
1. Setiap Wajib Pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa.
2. Setiap pemeriksaan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat perintah
pemeriksaan pajak yang mencantumkan tahun
pajak yang diperiksa.
3. Pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh kantor pusat Ditjen Pajak, Kanwil, Kantor
3. Pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh kantor pusat Ditjen Pajak, Kanwil, Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor
Pelayanan Pajak.
4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan, kecuali dalam hal sbb:
a. WP diduga telah atau sedang melakukan tindak pidana perpajakan.
b. Terdapat data baru dan atau data semula yang belum terungkap.
5. Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain yang akan dipinjam dari wajib pajak
4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan, kecuali dalam hal sbb:
a. WP diduga telah atau sedang melakukan tindak pidana perpajakan.
b. Terdapat data baru dan atau data semula yang belum terungkap.
5. Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain yang akan dipinjam dari wajib pajak
dalam
pelaksanaan pemeriksaan tidak harus yang asli, dapat juga misalnya berupa
fotocopy yang sesuai dengan aslinya.
6. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pemeriksa atau di tempat WP
7. Jangka waktu pemeriksaan terbatas:
a) Pemeriksaan Lengkap harus diselesaikan dalam 2 bulan sejak tanggal surat
6. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pemeriksa atau di tempat WP
7. Jangka waktu pemeriksaan terbatas:
a) Pemeriksaan Lengkap harus diselesaikan dalam 2 bulan sejak tanggal surat
pemberitahuan diterima oleh WP.
b) Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) selesai dalam waktu 1 bulan, sejak surat
b) Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) selesai dalam waktu 1 bulan, sejak surat
pemberitahuan diterima oleh WP.
8. Dapat dilakukan perluasan pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun
8. Dapat dilakukan perluasan pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun
tahun sesudahnya yaitu dalam hal:
a) SPT Tahunan, WP Orang Pribadi Badan menyatakan adanya kompensasi kerugian dari
a) SPT Tahunan, WP Orang Pribadi Badan menyatakan adanya kompensasi kerugian dari
tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan
pemeriksaan.
b) Sebab lain berdasarkan instruksi pemeriksaa, penyidikan, dan penagihan pajak.
9. Setiap hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada WP secara tertulis yaitu mengenai
b) Sebab lain berdasarkan instruksi pemeriksaa, penyidikan, dan penagihan pajak.
9. Setiap hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada WP secara tertulis yaitu mengenai
hal-hal yang berbeda antara SPT WP dengan hasil
pemeriksaan, dan selanjutnya untuk
ditanggapi oleh WP.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar