Selasa, 19 November 2013

PEMERIKSAAN PAJAK


Sesuai dengan Kepmen No. 545/KMK.04/2000 tertanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada WP dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dilakukan dalam beberapa hal,
yaitu:

1. SPT menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan
     pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi fiskal.
3. SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.


4. SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
5. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada angka 3 tidak
    dipenuhi.
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam hal:
1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2. Penghapusan NPWP.
3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
4. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
5. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
6. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
8. Penentuan satu atau lebih tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.
9. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pemeriksaan pajak, ada 9 kebijakan secara umum, yaitu:
1. Setiap Wajib Pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa.
2. Setiap pemeriksaan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat perintah
     pemeriksaan pajak yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa.
3. Pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh kantor pusat Ditjen Pajak, Kanwil, Kantor
     Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.
4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan, kecuali dalam hal sbb:
a. WP diduga telah atau sedang melakukan tindak pidana perpajakan.
b. Terdapat data baru dan atau data semula yang belum terungkap.
5. Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain yang akan dipinjam dari wajib pajak
    dalam pelaksanaan pemeriksaan tidak harus yang asli, dapat juga misalnya berupa
     fotocopy yang sesuai dengan aslinya.
6. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pemeriksa atau di tempat WP
7. Jangka waktu pemeriksaan terbatas:
a) Pemeriksaan Lengkap harus diselesaikan dalam 2 bulan sejak tanggal surat
     pemberitahuan diterima oleh WP.
b) Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) selesai dalam waktu 1 bulan, sejak surat
      pemberitahuan diterima oleh WP.
8. Dapat dilakukan perluasan pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun
     tahun sesudahnya yaitu dalam hal:
a) SPT Tahunan, WP Orang Pribadi Badan menyatakan adanya kompensasi kerugian dari
     tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan.
b) Sebab lain berdasarkan instruksi pemeriksaa, penyidikan, dan penagihan pajak.
9. Setiap hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada WP secara tertulis yaitu mengenai
     hal-hal yang berbeda antara SPT WP dengan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk
     ditanggapi oleh WP.



Tidak ada komentar :

Posting Komentar