Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya. Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Tindak
pidana di bidang perpajakan meliputi perbuatan; yang dilakukan oleh seseorang atau oleh badan yang diwakili orang tertentu (pengurus), memenuhi rumusan undang-undang, diancam dengan sanksi pidana, melawan hukum, dilakukan di bidang perpajakan, dan dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.
Dasar Hukum
Dasar Hukum penyidikan pajak tertuang dalam Pasal 44, UU KUP. Pasal 44, UU KUP berbunyi sebagai berikut
1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya
dapat dilakukan oleh Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak
pidana di bidang perpajakan.
2. Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a.
menerima,
mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti,
mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
c.
.meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan
tindak pidana dibidang perpajakan;
d.
memeriksa
buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
e.
melakukan
penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta
bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan;
g.
menyuruh
berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempatpada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda,dan/atau
dokumen yang dibawa;
h.
memotret
seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
i.
memanggil
orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan
penyidikan;dan/atau
k.
melakukan
tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memeberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-Undang Hukum Acara Pidana.
4. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat
penegak hukum lain.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar