Apabila
WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP
dapat mengajukan banding. kepada badan peradilan pajak, dengan syarat:
a. Tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas
keberatan diterima.
c. Alasan yang jelas.
d. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas
keberatan.
Pengajuan permohonan Banding tidak menunda kewajiban
membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Putusan badan
peradilan pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Imbalan Bunga
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud
dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
Gugatan
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan
gugatan kepada bpp terhadap :
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. Keputusan yang berkaitan dengan
pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1)
dan Pasal 26 UU KUP;
3. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP;
4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 yang berkaitan dengan STP;
Jangka
Waktu Pengajuan Gugatan
1. Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14
hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau
Pengumuman Lelang;
2. Gugatan
terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal
diterima Keputusan yang digugat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar