Selasa, 19 November 2013

PENINJAUAN KEMBALI


Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Alasan-alasan Peninjauan Kembali
1.    Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
2.    Terdapat bukti tertulis baru dan penting dan bersifat menentukan;
3.    Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
4.    Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5.    Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Jangka Waktu Peninjauan Kembali
1.   Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru;
2.    Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3,  4, dan  5 diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar