Apabila pihak
yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak
yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung
melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Alasan-alasan
Peninjauan Kembali
2. Terdapat bukti
tertulis baru dan penting dan bersifat menentukan;
3. Dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut atau lebih dari yang dituntut.
4. Ada suatu bagian dari tuntutan belum
diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5. Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka
Waktu Peninjauan Kembali
1. Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya
kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru;
2. Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3, 4, dan 5 diajukan paling lambat 3 bulan
sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar