Minggu, 01 Maret 2015

SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
Ada dua jenis SPT anatara lain SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT-Masa adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak
terutang dalam suatu masa pajak. 
Secara umum kedua SPT tersebut memiliki dua fungsi utama. 
Fungsi yang pertama adalah fungsi umum yakni sebagai sarana bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak terutang yang sebenarnya termasuk perhitungan atas pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak; penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, dan harta dan kewajiban. Fungsi yang kedua adalah fungsi khusus yaitu khusus bagi WP Pribadi, SPT merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak terutang berikut pembayaran dan pelunasannya dalam satu masa pajak maupun tahun pajak tertentu, dan khusus bagi WP Badan, SPT berfungsi sebagai sarana melaporkan, mempertanggungjawabkan, pengkreditan, pembayaran, pelunasan pajak yang telah dilaksanakan terkait PPn, PPnBM dalam satu masa pajak atau tahun pajak tertentu
        Dalam hal prosedur penyampaian SPT, setiap WP bisa mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP4.SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib pajak. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Selanjutnya, SPT disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/Kapenpa setempat. Kekurangan pajak yang terutang atas PPh Pasal 29 harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.
        SPT Tahunan disampaikan satu tahun sekali, paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk WP Orang Pribadi  dan akhir April untuk WP Badan.    Bila SPT tahunan telah diserahkan, namun ternyata ada kesalahan yang perlu dibetulkan, maka WP dapat membetulkan sendiri SPT tahunan tersebut dengan catatan, pertama, pembetulan dapat dilakukan sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak: menyampaikan pernyataansecara tertulis; melunasi pajak yang kurang dibayar; ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT. Kedua, pembetulan dapat dilakukan sesudah dilakukan tindakan pemeriksaan: Ketiga, pembetulan dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan. penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut, melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
        Pembetulan juga dapat dilakukan sesudah jangka waktu pembetulan SPT berakhir asalkan, pertama,  belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar. Kedua, melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar. Ketiga, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar.
        Apabila belum dapat menyampaikan SPT tahunan pada waktu yang ditentukan maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT. Syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan adalah, pertama, permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Kedua, memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara. Ketiga, telah melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang.Bila tidak ada permohonan perpanjangan waktu, maka dianggap tidak menyampaikan SPT dan  SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan  batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa  denda.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar