Kamis, 01 Agustus 2013

PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.3/2013  tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

yang dimaksud dengan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri adalah Orang Pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain yang memenuhi syarat :
  1. Bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya
  2. Bukan kru dari maskapai penerbangan
Selengkapnya download disini 
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.3/2013  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar