yang dimaksud dengan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri adalah Orang Pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain yang memenuhi syarat :
- Bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya
- Bukan kru dari maskapai penerbangan
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.3/2013 download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar