lebih sederhana
dibandingkan dengan menggunakan UU PPh secara umum.
Penyederhanaannya yakni Wajib Pajak hanya menghitung dan membayar
pajak berdasarkan peredaran bruto (omzet ). Pada intinya penerbitan
PP 46 Tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Adapun maksud dan
tujuan
kebijakan
Pajak
Penghasilan (PPh) atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang
tertuang
dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah :
MAKSUD :
- Kemudahandan penyederhanaan aturan perpajakan;
- Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
- Mengedukasi masyarakat untuk transparansi;
- Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara
TUJUAN :
- Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
- Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat
- Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan
Slide sosialisasi
download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar