Rabu, 31 Juli 2013

BAYAR PPH SETIAP BULAN HANYA 1% DARI OMZET



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini menetapkan cara menghitung Pajak Penghasilan yang
lebih sederhana dibandingkan  dengan menggunakan UU PPh secara umum.  Penyederhanaannya  yakni Wajib Pajak hanya menghitung dan membayar pajak  berdasarkan peredaran bruto (omzet ). Pada intinya penerbitan PP 46  Tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Adapun maksud dan
tujuan kebijakan  Pajak Penghasilan (PPh) atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tertuang  dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2013 adalah : 
MAKSUD :
  1. Kemudahandan penyederhanaan aturan perpajakan;
  2. Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
  3. Mengedukasi masyarakat untuk transparansi;
  4. Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara
 TUJUAN :
  1. Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
  2. Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat
  3. Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan
Slide sosialisasi download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar