Selasa, 13 Januari 2015

ARTIKEL TEORI PEMUNGUTAN PAJAK


Setidaknya ada lima landasan teoritik yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemungutan pajak. Kelima landasasan teoritik tersebut antara lain:
1.      Teori Asuransi. Logika dari teori ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang diibaratkan premi asuransi atas
jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara.
2.      Teori Kepentingan. Teori ini memberikan landasan penyelenggaraan pajak dalam konteks besarnya beban pajak yang harus ditanggung oleh rakyat. Dalam hal besarnya beban pajak, teori ini menyatakan bahwa besarnya beban pajak yang ditanggung oleh masing-masing individu warga negara bergantung pada besar kecilnya kepentingan masing-masing individu warga terhadap negara. Makin besar kepentingan seseorang terhadap terselenggaranya fasilitas-fasilitas yang diberikan negara, makin besar juga iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang harus dibayar oleh orang tersebut.
3.      Teori Daya Pikul. Teori daya pikul memberikan landasan penyelenggaraan pemungutan pajak dalam hal pendekatan dalam menentukan beban pajak yang harus ditanggung oleh warga negara. Teori ini menyatakan bahwa beban pajak harus sama berat bagi semua individu sesuai daya pikulnya. Untuk mengimplementasikan pernyataan tersebut, teori daya pikul memberikan saran agar beban pajak sesuai daya pikul masing-masing warga negara, pendekatan yang digunakan dalam menghitung beban pajak harus mengandung dua unsur yaitu a) unsur obyektif dan sekaligus b) unsur subyektif. Beban pajak yang ditanggung warga negara ditentukan secara obyektif berdasarkan  besarnya penghasilan, sekaligus juga mempertimbangkan unsur subyektif dari masing-masing warga negara dengan melihat besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi setiap individu warga negara.
4.      Teori Bakti. Teori ini memberikan kerangka pemikiran untuk mendorong warga negara membayar pajak. Kerangka pemikiran yang diberikan oleh teori ini adalah bahwa sebagai warga negara yang berbakti, maka rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga.
5.      Teori Asas Daya Beli. Teori asas daya beli memberikan landasan penyelenggaraan pemungutan pajak dari sudut daya beli dan kesejahteraan dalam konteks pemungutan pajak. Menurut teori ini, pajak adalah penarikan daya beli masyarakat. Artinya pemungutan pajak secara tidak langsung menurunkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa ujung dari pemungutan pajak harus merupakan pemeliharaan kesejahteraan melalui redistribusi daya beli.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar