Setidaknya ada lima
landasan teoritik yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemungutan pajak. Kelima
landasasan teoritik tersebut antara lain:
1. Teori Asuransi. Logika dari teori
ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa
negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh
karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang
diibaratkan premi asuransi atas
jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara.
jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara.
2. Teori Kepentingan. Teori ini
memberikan landasan penyelenggaraan pajak dalam konteks besarnya beban pajak
yang harus ditanggung oleh rakyat. Dalam hal besarnya beban pajak, teori ini
menyatakan bahwa besarnya beban pajak yang ditanggung oleh masing-masing individu
warga negara bergantung pada besar kecilnya kepentingan masing-masing individu
warga terhadap negara. Makin besar kepentingan seseorang terhadap
terselenggaranya fasilitas-fasilitas yang diberikan negara, makin besar juga
iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang harus dibayar oleh orang
tersebut.
3. Teori Daya Pikul. Teori daya pikul
memberikan landasan penyelenggaraan pemungutan pajak dalam hal pendekatan dalam
menentukan beban pajak yang harus ditanggung oleh warga negara. Teori ini
menyatakan bahwa beban pajak harus sama berat bagi semua individu sesuai daya
pikulnya. Untuk mengimplementasikan pernyataan tersebut, teori daya pikul
memberikan saran agar beban pajak sesuai daya pikul masing-masing warga negara,
pendekatan yang digunakan dalam menghitung beban pajak harus mengandung dua
unsur yaitu a) unsur obyektif dan sekaligus b) unsur subyektif. Beban pajak
yang ditanggung warga negara ditentukan secara obyektif berdasarkan
besarnya penghasilan, sekaligus juga mempertimbangkan unsur subyektif dari
masing-masing warga negara dengan melihat besarnya kebutuhan materiil yang
harus dipenuhi setiap individu warga negara.
4. Teori Bakti. Teori ini memberikan
kerangka pemikiran untuk mendorong warga negara membayar pajak. Kerangka
pemikiran yang diberikan oleh teori ini adalah bahwa sebagai warga negara yang
berbakti, maka rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban
setiap warga.
5. Teori Asas Daya Beli. Teori asas
daya beli memberikan landasan penyelenggaraan pemungutan pajak dari sudut daya
beli dan kesejahteraan dalam konteks pemungutan pajak. Menurut teori ini, pajak
adalah penarikan daya beli masyarakat. Artinya pemungutan pajak secara tidak
langsung menurunkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, harus dipastikan
bahwa ujung dari pemungutan pajak harus merupakan pemeliharaan kesejahteraan
melalui redistribusi daya beli.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar