Selasa, 13 Januari 2015

SANKSI TERLAMBAT / TIDAK MENYAMPAIKAN SPT


Jenis sanksi yang dikenakan bila Wajib Pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat menyampaikan SPT dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dikenakan dan denda Rp100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan lainnya. Ini sesuai dengan pasal 7 UU KUP. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur juga tetap tidak menyampaikan pada waktunya sebagaimana yang ditentukan dalam surat teguran tersebut, maka jumlah pajak yang kurang bayar ditagih dengan SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 50% untuk PPh, dan 100% untuk PPn dan PPnBM. etentuan ini diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU KUP.
        Bila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban penyampaian SPT yaitu dengan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar sehingga berakibat pada kerugian negara, maka wajib pajak tersebut dimungkinkan mendapat sanksi pidana. Bila karena kealpaan wajib pajak sehingga tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan ketentuan pasal 38. Namun bila dapat dibuktikan bahwa wajib pajak secara sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar sehingga berakibat pada kerugian negara, maka wajib pajak tersebut dipidana paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali  dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sesuai pasal 39.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar