Kamis, 25 Juli 2013

PTKP TAHUN 2013






Kabar gembira pagi Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa Pemerintah telah menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 15,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun dan akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.

Dengan berlakunya peraturan PTKP ini maka mulai tahun 2013,  para Wajib Pajak  yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp. 24,3 juta tidak akan dikenakan pajak.
Inilah besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :
1. TK/0 = Rp. 24.300.000
2. K/0 = Rp. 26.325.000
3. K/1 = Rp. 28.350.000
4. K/2 = Rp. 30.375.000
5. K/3 = Rp. 32.400.000
Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar