Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), serta tata cara
pemungutan, penyetoran dan pelaporannya. lengkapnya download disini
Kamis, 25 Juli 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/ 2012
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar