Kamis, 25 Juli 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/ 2012


Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.  lengkapnya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar