Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Subjek dan Objek
Subjek PPN | : | Orang pribadi atau badan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya |
Objek PPN | : | Proses pembangunannya, selama kegiatan pembangunannya dimulai sampai dengan bangunan selesai |
- | dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; |
- | membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha; |
- | luas bangunan 200m2 atau lebih; |
- | bangunan bersifat permanen. |
Dasar Pengenaan Pajak, Tarif dan Saat Terutang Pajak
1. | Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak | |
- | Pajak terutang sebesar 10% (Tarif ) dari Dasar Pengenaan Pajak | |
- | Dasar Pengenaan Pajak adalah 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan adalah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa. | |
2. | Saat dan Tempat Pajak Terutang | |
- | Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain). | |
- | Kegiatan Membangun Sendiri yang dilaksanakan bertahap, sepanjang tidak lebih dari 2 tahun, diperlakukan sebagai satu kesatuan. | |
- | Tempat Pajak Terutang adalah di tempat bangunan didirikan. |
Penyetoran dan Pelaporan
1. | PPN yang terutang sebesar 10% x 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan
dan atau dibayarkan, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan
kegiatan membangun sendiri ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya
tersebut. Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjan PKP yang bersangkutan. |
2. | Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ke tiga bukti setoran PPN paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan dilakukannya penyetoran. |
Membangun Sendiri Dalam Kawasan Real Estat
1. | Perolehan tanah kavling sebelum 1 Januari 1995 Membangun sendiri pada kawasan Real Estat di atas tanah yang diperoleh sesudah 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri, tetapi dianggap dibangun oleh Real Estat Karena pada dasarnya Real Estat tidak boleh menjual tanah. Dengan demikian kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estat di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai kegiatan membangun sendiri dan menganut ketentuan seperti di atas sesuai dengan KMK 554/KMK.04/2000 sebagaimana telah dirubah dengan KMK 320/KMK.03/2002. Dalam hal ini perlakuan PPN-nya sama dengan kegiatan membangun sendiri bukan di dalam kawasan Real Estat. |
||
2. | Perolehan tanah kavling sesudah 31 Desember 1994 | ||
a. | Khusus untuk membangun sendiri di Kawasan Real Estat, yang kavlingnya diperoleh sesudah 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri tetapi dianggap dibangun oleh Real Estat, karena pada dasarnya Real Estat tidak diperbolehkan menjual tanah matang. | ||
b. | Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar nilai bangunan (tidak termasuk harga tanah) yang dihitung PKP Real Estat seandainya bangunan tersebut dibangun oleh Real Estat. | ||
c. | Seluruh biaya yang dikeluarkan tiap bulan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan rumah tersebut dilaporkan kepada PKP Real Estat dan dianggap sebagai pembayaran termyn. Berdasarkan laporan itu, PKP Real Estat memungut PPN terutang dari pemilik kavling kemudian menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan. | ||
d. | Pada saat pembangunan selesai, PKP Real Estat menentukan nilai bangunan sesuai dengan patokan harga yang berlaku | ||
1) | Apabila nilai bangunan yang ditaksir oleh PKP Real Estat lebih besar dari laporan pemilik kavling, maka atas selisihnya harus dipungut PPN kemudian disetor dan dilaporkan pada SPT Masa PPN pada bulan yang bersangkutan | ||
2) | Apabila nilai bangunan yang ditaksir oleh PKP Real Estat lebih kecil dari yang telah dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas kelebihan PPN yang telah disetor, tidak dapat direstitusi. | ||
e. | Pajak Masukan atas perolehan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk membangun rumah tersebut tidak dapat dikreditkan. |
Tidak ada komentar :
Posting Komentar