Pajak mempunyai
peranan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya
di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara
terbesar untuk membiayai semua pengeluaran negara
termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal tersebut,
maka pajak mempunyai fungsi sebagai :
Fungsi anggaran (budgetair) :
Sebagai sumber
pendapatan negara,
pajak berfungsi untuk membiayai semua pengeluaran negara dalam rangka menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Biaya tersebut dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Saat ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin
seperti belanja pegawai,
belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan
pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus
ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan
ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
:
Pemerintah bisa
mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur,
pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka
menggiring penanaman modal,
baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas
keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas :
Dengan adanya
pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan
dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, hal ini bisa dilakukan antara lain
dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak,
penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi pendapatan
:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar