Rabu, 22 Oktober 2014

KEWAJIBAN BENDAHARA PEMERINTAH



A. Mendaftarkan Diri Menjadi Wajib Pajak
Bendahara pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu 
 memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dan/atau PPN.
1. Tempat pendaftaran
    Bendahara pemerintah wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai  
    dengan tempat kedudukan unit kerja.
2. Tata cara pendaftaran
    a. mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak bendahara yang tersedia
       di KPP dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara dan Kartu
       Tanda Penduduk bendahara tersebut;
   b. KPP menerbitkan NPWP yang terdiri dari 15 digit dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1
       (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
NPWP akan diterbitkan oleh KPP dengan nama bendahara unit/satuan kerja, misal Bendahara SD
Negeri 1 Singaraja dengan NPWP 00.031.557.0- 902.000.

B. Melakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh, PPN dan Bea Materai
Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Bea Meterai adalah pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak
Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Meterai.
1. Pemotongan PPh Pasal 21
    Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan
    melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang  
    Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah  
    yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan 
    pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
    Pembayaran Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah antara
    lain adalah pembayaran atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan dan pembayaran
    lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas), baik kepada pegawai maupun
     bukan pegawai.
2. Pemungutan PPh Pasal 22
    Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas
    pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh   
    Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang. 
    Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:
    a. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak
        pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan
       lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
    b. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan
        (UP);
    c. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
       delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme
       pembayaran langsung (LS).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar