A.
Mendaftarkan Diri Menjadi Wajib Pajak
Bendahara
pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) sebagai identitas bendahara dalam
menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu
1. Tempat
pendaftaran
Bendahara
pemerintah wajib mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai
dengan tempat kedudukan unit kerja.
dengan tempat kedudukan unit kerja.
2. Tata cara
pendaftaran
a. mengisi
formulir pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib
Pajak bendahara yang tersedia
di KPP dengan
melampirkan fotokopi surat penunjukan
sebagai bendahara dan Kartu
Tanda Penduduk
bendahara tersebut;
b. KPP
menerbitkan NPWP yang terdiri dari 15 digit dan Surat
Keterangan Terdaftar paling lama 1
(satu) hari
kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
NPWP akan
diterbitkan oleh KPP dengan nama bendahara
unit/satuan kerja, misal Bendahara SD
Negeri 1 Singaraja dengan NPWP 00.031.557.0- 902.000.
B. Melakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh, PPN dan Bea Materai
Kewajiban
bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Bea
Meterai adalah pemotongan dan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak
Penghasilan
Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Bea
Meterai.
1. Pemotongan
PPh Pasal 21
Pemotongan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah cara
pelunasan pajak dalam tahun berjalan
melalui
pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah
yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan
Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah
yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan
pekerjaan/jasa/kegiatan
wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Pembayaran
Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21
oleh bendahara pemerintah antara
lain adalah
pembayaran atas gaji, tunjangan, honorarium,
upah, uang makan dan pembayaran
lainnya (tidak
termasuk pembayaran biaya perjalanan
dinas), baik kepada pegawai maupun
bukan pegawai.
2.
Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan
sehubungan dengan pembayaran atas
pembelian
barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas,
ATK dan barang lainnya oleh
Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang.
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:
Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang.
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:
a.
bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) sebagai pemungut pajak
pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi
atau lembaga Pemerintah dan
lembaga-lembaga
negara lainnya berkenaan dengan
pembayaran atas pembelian barang;
b.
bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan
dengan mekanisme uang persediaan
(UP);
c.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit
Surat Perintah Membayar yang diberi
delegasi
oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak
ketiga yang dilakukan dengan mekanisme
pembayaran
langsung (LS).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar