Untuk mewujudkan tujuan
nasional sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka
dilaksanakan pembangunan nasional dalam segala kehidupan bangsa dengan melibatkan
lembaga-lembaga negara, dan segenap rakyat Indonesia. Untuk mensukseskan
pembangunan nasional itu dibutuhkan dana dalam jumlah besar.
Salah satu sumber dana pembangunan berasal dari pajak. Sektor ini menjadi harapan dan tumpuan kemandirian,
mengingat penerimaan dari sumber lain tidak stabil. Sumber daya alam, misalnya
minyak dan gas alam harganya tidak stabil dipasarkan dunia, lagi pula sumber
daya alam tersebut tidak dapat diperbaharui (non renewable recources),
penerimaan dari sektor pinjaman luar negeri juga sedikit demi sedikit dikurangi
sehingga lambat laun pembangunan nasional tidak perlu lagi dibiayai dengan
sumber penerimaan ini. Pengurangan ketergantungan pada dana dari luar
negeri menjadi arah kebijakan pembangunan ekonomi.
Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah
selalu didengungkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat juga
menjaga proyek yang ada untuk dapat dipakai bagi kepentingan bersama. Berkaitan dengan itu sudah selayaknya
apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti
dan pentingnya peran pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih nyata lagi, ketika masyarakat
menjalankan kehidupan sehari-hari, sering kali tidak disadari bahwa sebenarnya
mereka telah menikmari dan memanfaatkan sarana dan prasarana umum yang tersedia
seperti sarana transportasi, komunikasi, pendidikan, kesehatan,keamanan, hukum
dan sarana kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan sehari-hari. Bahkan bila direnungkan secara mendalam,
sebenarnya manfaat pajak sudah kita rasakan terlebih dahulu sejak kita dalam
kandungan.
Saat lahir, kita dirawat oleh
dokter, bidan atau perawat di rumah sakit.
Ketika kita menuju ke rumah sakit, kita sudah menikmati fasilitas jalan dan keamanan yang diberikan oleh pihak kepolisian sehingga kita dapat selamat
tiba ditujuan. Kelahiran kitapun sudah
dicatat dan diadministrasikan di Kantor Catatan Sipil.
Bisa dibayangkan misalnya ketika
kita pergi ke rumah sakit harus menyediakan sendiri jalan dengan baik, harus
membawa pengawal agar aman di jalan, tentunya sangat menyusahkan diri
sendiri. Lalu berlanjut ketika menjalani
sekolah sejak pendidikan dasar hingga
perguruan tinggi, kita sudah menikmati fasilitas sistem pendidikan nasional,
itu semua sebenarnya hanya dimungkinkan karena adanya fasilitas umum yang sudah
dinikmati terlebih dahulu.
Jadi kalau ada pertanyaan,
mengapa kita harus membayar pajak ? Jawaban yang bisa timbul adalah kita membayar
pajak agar tersedia sarana atau fasilitas
umum yang dapat digunakan bersama
atau kita membayar pajak karena kita
sudah terlebih dahulu menikmati sarana umum.
Pada saat ini tentunya pemahaman kita adalah bahwa kita membayar pajak karena kita sudah terlebih dahulu menikmati sarana atau
fasilitas umum tersebut. Dengan
menyadari dan memahami kondisi demikian, diharapkan peran pajak dalam membiayai
pembangunan nasional menjadi lebih nyata melalui pembayaran pajak yang benar
oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar